- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Equity Crowdfunding dalam Perspektif Ekonomi Modern dan Fiqih Kontemporer

Google Search Widget

Dalam ekonomi modern, equity crowdfunding adalah metode penggalian modal usaha melalui program urun dana di pasar sekunder atau pasar modal. Secara klasik, ini dikenal sebagai gotong royong atau patungan mendirikan usaha, namun pesertanya terdiri dari orang-orang yang tidak dikenal dan tinggal berjauhan. Penjamin dari kegiatan ini adalah aparat penegak hukum seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut teori ekonomi klasik, patungan usaha dilakukan oleh orang-orang yang saling mengenal. Mengajak orang yang tidak dikenal dan berlokasi jauh dianggap riskan karena menyangkut masalah kepercayaan. Dalam equity crowdfunding, masalah ini diatasi dengan jaminan hukum dari otoritas berwenang.

Dalam fiqih klasik, ketika beberapa orang sepakat untuk mendirikan usaha bersama dengan modal yang sama, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, maka ini disebut akad kemitraan (syirkah) atau koperasi. Jika modalnya berupa tunai, disebut syirkah ‘inan. Akad ini bisa dibatalkan kapan saja oleh para pihak yang terlibat. Karena usaha harus dijalankan bersama, hubungan antar anggota syirkah harus saling mengenal. Jika salah satu pihak hanya setor modal tanpa bekerja bersama, akad syirkah ‘inan menjadi gugur dan mungkin berubah menjadi akad qiradl, mudharabah, atau murabahah.

Di era modern, jarak dan waktu bisa dijembatani oleh media, tetapi sifat menjembatani ini relatif. Modal bisa hadir, namun orangnya tidak bisa hadir, sehingga sulit menjalankan usaha bersama. Maka dibutuhkan akad yang sesuai. Konsep fiqih turats hanya mengenal tiga kemungkinan akad: murabahah, qiradl, dan mudharabah. Namun, kedua akad terakhir mensyaratkan 100% modal dari pemodal (rabbu al-mal). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa dimasukkan ke dalam kedua akad tersebut.

Dalam Islam, penyerahan uang kepada pihak lain dengan harapan pengembalian sebesar modal disebut akad qardl (utang-piutang) atau bai’ muajjal (jual beli tempo), tanpa adanya tambahan dalam pengembalian karena bisa jatuh dalam riba qardli atau riba al-yad yang diharamkan.

Namun, pihak pemodal tentu membutuhkan keuntungan. Situasi ini terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang sepakat untuk patungan mendirikan usaha dengan modal dari beberapa pemodal yang tinggal berjauhan. Akad semacam ini dikenal sebagai syirkah musahamah (kemitraan berbagi saham) dalam fiqih kontemporer, atau equity crowdfunding dalam istilah modern. Kegiatan ini diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018.

Para fuqaha kontemporer seperti Syekh Wahbah Al-Zuhaili dan Syekh Abdul Wahab Khalaf mendasarkan pendapat pada nisbah modal pemodal (rabbu al-mal) dan penggunaan modal untuk membangun usaha, bukan konsumtif. Mereka juga mempertimbangkan jarak antara pemodal sebagai alasan dlarurat li al-hajah (kebutuhan). Kerja sama permodalan ini dianggap sah dengan alasan kemaslahatan bersama.

Dalam konteks syariah, persentase bagi hasil saham ditentukan berdasarkan nilai untung-rugi yang terjadi dalam usaha dan nisbah modal yang disertakan. Misalnya, valuasi aset senilai 1 miliar rupiah dibagi menjadi 100 ribu lembar saham dengan harga per saham 10 ribu rupiah. Jika seseorang membeli 10 ribu lembar saham, ia mengakuisisi aset perusahaan senilai 100 juta rupiah dan memiliki hak bagi hasil sebesar 10% dari keuntungan atau menanggung kerugian sebesar 10%.

Syirkah musahamah dibolehkan karena sudah maklum di kalangan yang terlibat dalam muamalah dan unsur penipuan (ghurur) bisa dihilangkan. Penjualan saham di pasar sekunder melalui perantara efek atau manajer investasi juga dibolehkan dengan alasan menghadirkan kemaslahatan.

Demikianlah pokok pemikiran dan dasar bagi diterapkannya equity crowdfunding dalam fiqih kontemporer. Akad ini merupakan modifikasi dan hasil pendekatan dari konsep syirkah, qiradl, dan mudharabah untuk memenuhi kebutuhan kemaslahatan bersama.

Wallahu a’lam bish shawab.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?