Crowdfunding berasal dari dua kata, yaitu crowd dan funding. Crowd berarti kerumunan atau orang banyak, sedangkan funding berarti pendanaan. Jadi, crowdfunding adalah aktivitas menggalang dana dari masyarakat yang akan digunakan untuk tujuan atau kegiatan tertentu.
Saat ini, lembaga crowdfunding semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Dahulu, masyarakat yang ingin menggalang dana biasanya menggunakan metode konvensional seperti mengedarkan kotak infak. Kini, proses pengumpulan dana sudah lintas batas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kotak amal digantikan dengan nomor rekening tertentu. Masyarakat yang ingin berpartisipasi cukup mentransfer dana ke rekening bank yang sudah disediakan oleh lembaga tersebut.
Tujuan dari aksi crowdfunding beragam, mulai dari kepentingan sosial seperti bantuan korban bencana, aksi tanggap darurat, pembangunan rumah sederhana untuk kaum dhuafa, hingga solidaritas kemanusiaan di luar negeri seperti Palestina. Untuk menarik perhatian masyarakat, lembaga donasi seringkali menggunakan kampanye berbasis teknologi.
Selain untuk tujuan sosial, crowdfunding juga digunakan untuk bisnis. Contohnya adalah equity crowdfunding dan securities crowdfunding yang melibatkan pendanaan berbasis saham, surat utang, dan sukuk.
Namun, crowdfunding juga memiliki risiko. Salah satu risiko terbesar adalah ketidakpastian dalam penyaluran dana. Dalam social solidarity crowdfunding, pernah muncul isu pendanaan teroris melalui aplikasi crowdfunding. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menyalurkan dana. Niat baik untuk membantu bisa disalahgunakan oleh lembaga yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan tidak mudah terpana oleh publikasi besar-besaran dari lembaga donasi. Fokuslah pada kredibilitas lembaga dan informasi audit dari pihak berwenang agar donasi tidak salah sasaran atau habis digunakan untuk operasional lembaga donasi saja. Lembaga crowdfunding harus amanah. Pelanggaran amanah merupakan tindakan khianat, sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
آية المنافق ثلاث ، إذا حدث كذب ، وإذا وعد أخلف ، وإذا اؤتمن خان
Artinya: “Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu: ketika berbicara – dusta, ketika berjanji – mengingkarinya, dan ketika dipercaya – khianat” (HR al-Bukhari dan Muslim dengan jalur sanad Abdullah ibn Umar).
Pemerintah juga memiliki peran dalam melindungi donatur. Semua aktivitas pengumpulan dana harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai lembaga crowdfunding berbasis IT:
- Equity Crowdfunding: Diatur oleh Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang kemudian digantikan oleh POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan ini memberikan ruang bagi perusahaan perintis untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
- Crowdfunding Berbasis Solidaritas Sosial: Diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Pengumpulan dana atau barang harus mendapat izin dari instansi berwenang, seperti Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota tergantung wilayah pengumpulan.
Crowdfunding melalui internet biasanya meminta calon donatur untuk mendaftar terlebih dahulu pada situs tersebut, menjadikannya sebagai anggota perkumpulan yang membangun jaringan/situs tersebut. Sistem keanggotaan ini dapat dianggap sebagai aksi di lingkungan terbatas.
Indonesia dihuni oleh masyarakat yang ikhlas dalam berdonasi, seringkali menggunakan nama “Abdullah” (hamba Allah). Namun, pola ini rawan penyalahgunaan karena bersifat dana tabarru (suka rela) dan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud penggalangan dana. Dalam administrasi, hal ini rawan pelarian dan penggelapan dana.