Setelah menyelesaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa selama 6 hari di bulan Syawal. Anjuran ini tidak dilakukan segera setelah memasuki bulan Syawal, karena Islam mengharamkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal yang merupakan Hari Raya Idul Fitri. Puasa Syawal dapat dimulai pada tanggal 2 Syawal dan seterusnya.
Kewajiban dan larangan dalam Islam telah diatur secara jelas oleh syariat. Namun, Islam melalui Nabi Muhammad ﷺ memberikan kebebasan kepada umatnya untuk menambah ibadah dengan berbagai anjuran. Salah satunya adalah puasa 6 hari di bulan Syawal. Dalam kalender Hijriah, setiap bulan memiliki keistimewaan tersendiri, termasuk bulan Syawal sebagai masa untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits:
صِيَامٌ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سَتَّةِ أيَّامِ بَعْدَهُ بِشَهْرَيْنِ فَذلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
Artinya, “Puasa Ramadhan (pahalanya) seperti puasa 10 bulan, dan berpuasa enam hari setelahnya (Syawal) pahalanya seperti puasa dua bulan, maka jumlahnya menjadi satu tahun.” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Jamius Shagir, juz 2, h. 189)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya, “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.” (HR Muslim)
Para ulama ahli hadits dan ahli fiqih sepakat bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya sunnah. Rasulullah tidak pernah meninggalkan amalan puasa tersebut. Anjuran ini memberikan umat Islam kesempatan untuk memperoleh pahala setara dengan puasa selama satu tahun tanpa harus melakukannya sepanjang tahun. Berpuasa sepanjang tahun dihukumi makruh dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَد
Artinya, “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya (satu tahun)” (HR al-Bukhari & Muslim).
Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah amalan khusus bagi umat Nabi Muhammad ﷺ dengan pahala yang juga khusus. Allah memberikan kemudahan ini agar umat Nabi Muhammad tidak terbebani dengan kewajiban yang berat.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi menjelaskan bahwa pahala puasa Ramadhan dan 6 hari di bulan Syawal bisa menyamai puasa selama satu tahun. Dalam kitab tersebut disebutkan:
قال العلماء وانما كان ذلك كصيام الدهر لان الحسنة بعشر امثالها فرمضان بعشرة أشهر والستة بشهرين
Artinya, “Para ulama berkata bahwa alasan (puasa Ramadhan dan 6 hari di bulan Syawal) bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun adalah karena satu kebaikan (puasa) menyamai sepuluh kebaikan. Dengan demikian, bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan 6 hari (puasa di bulan Syawal) menyamai dua bulan lainnya.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, juz 8, h. 56)
Imam ar-Ramli dalam kitabnya Fatawa ar-Ramli pernah ditanya tentang seseorang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan dan menggantinya pada bulan Syawal. Imam ar-Ramli menjawab:
فأجاب: بأنه يحصل بصومه قضاء رمضان وإن نوى به غيره ويحصل له ثواب ستة من شوال وقد ذكر المسألة جماعة من المتأخرين
Artinya, “Imam ar-Ramli menjawab: Dia mendapatkan pahala qadha’ Ramadhan bersama puasa 6 hari bulan Syawal, meskipun dengan niat lainnya. Dia juga mendapatkan pahala 6 hari bulan Syawal. Masalah ini telah disampaikan oleh para ulama generasi akhir (kontemporer).” (Imam ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, h. 339)
Mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa puasa di bulan Syawal boleh dilakukan secara terus-menerus setelah Idul Fitri atau secara terpisah. Kedua cara ini sama-sama mendapatkan pahala sunnah, namun lebih baik dilakukan secara terus-menerus. (Lihat, al-Fawaidul Mukhtarah, h. 231)