Sebuah notifikasi tentang Vtube 3.0 Apk telah menarik perhatian, mengungkap penawaran baru dari aplikasi ini yang menawarkan konsep Vtube Ads UMKM. Tampaknya, Vtube ingin terlibat dalam pengembangan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia melalui aplikasi terbarunya. Namun, apakah hal ini dapat terwujud? Mari kita telaah bersama dari sudut pandang fiqih muamalah.
Sebelum membahas aplikasi terbaru, perlu melihat skema bisnis Vtube versi lama yang diklaim sebagai ju’alah (sayembara). Dalam skema ini, PT Future View Tech bertindak sebagai pemberi pekerjaan kepada Vtuber dengan kewajiban menggaji mereka dalam bentuk harta yang sah. Namun, terdapat permasalahan terkait nilai harta digital yang menjadi upah Vtuber.
Selain itu, obyek pekerjaan Vtuber tetap sama, yaitu menonton video iklan dengan imbalan sejumlah Viewpoin (VP) yang dapat diuangkan. Namun, mekanisme pencairan VP dari aplikasi versi lama hingga yang terbaru tetap menggunakan skema yang sama, yaitu dijual di exchange counter kepada Vtuber lain.
Namun, dalam sebuah pertemuan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, diputuskan bahwa VP merupakan aset fiktif yang tidak memenuhi kaidah maaliyah (hartawi) sehingga tidak sah untuk ditransaksikan. Dengan demikian, transaksi yang melibatkan VP dianggap haram.
Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) juga masih menggunakan VP sebagai basis pembayaran iklan. UMKM diharuskan untuk membeli VP terlebih dahulu sebelum dapat beriklan di platform ini. Namun, penonton iklan hanya terdiri dari member Vtube tanpa potensi keterjualan produk yang signifikan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Vtube masih mengoperasikan skema bisnis yang meragukan dan merugikan Vtuber. Aset VP yang tidak memenuhi syarat harta menyebabkan upah yang diterima Vtuber tidak sah. Akibatnya, Vtube terlihat tidak menjalankan kewajiban untuk menggaji Vtuber.
Mekanisme bisnis Vtube 3.0 masih menunjukkan adanya praktik yang meragukan dan berpotensi merugikan pihak lain, seperti UMKM. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan lebih dalam memahami implikasi dari penggunaan aplikasi semacam ini dalam ranah muamalah.
Sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan aplikasi seperti Vtube 3.0, penting untuk mempertimbangkan secara matang aspek fiqih muamalah guna menghindari dampak negatif yang mungkin timbul. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait masalah tersebut.