Aplikasi TikTok dan Snack Video merupakan platform yang populer dalam menyajikan konten video pendek. Kedua aplikasi ini menawarkan kesempatan bagi pengguna dan kreator konten untuk mendapatkan pendapatan melalui berbagai fitur, termasuk pemberian hadiah berupa sticker. Namun, permasalahan muncul ketika hadiah tersebut dapat diuangkan, memunculkan pertanyaan hukum dan ekonomi syariah.
Pemberian gift berupa sticker dalam kedua aplikasi ini menimbulkan perdebatan apakah dapat disebut sebagai hadiah ataukah menjadi indikasi money game. Pihak pengguna diharuskan untuk membeli sticker dengan mata uang virtual atau bahkan uang tunai untuk memberikan apresiasi kepada kreator konten. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait kemiripan dengan money game.
Di TikTok, pengguna dapat memperoleh Koin TikTok melalui misi yang disediakan oleh platform atau melalui referral. Sementara itu, gift sticker diberikan ketika pengguna melakukan siaran langsung. Persamaan antara TikTok dan Snack Video terletak pada fakta bahwa gift dapat diuangkan dan pemberiannya tidak terpaku pada video sponsor.
Dari sudut pandang hukum syariah, pemberian gift yang dipaksakan oleh pihak perusahaan dapat dianggap sebagai muksu (pungutan liar) dan bukan lagi sebagai hadiah. Keharusan memberikan gift setiap kali menonton video juga dapat mengarah pada money game. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji apakah terdapat keharusan dalam pemberian gift di kedua aplikasi tersebut.
Dalam akhir tulisan ini, penting untuk menyoroti apakah kewajiban pemberian gift ini terjadi di TikTok dan Snack Video, karena hal tersebut dapat menjadi indikasi money game. Prinsip penggunaan media yang baik akan menghasilkan dampak yang baik pula. Semoga artikel ini memberikan sudut pandang yang bermanfaat terkait permasalahan tersebut.