- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Pola Transaksi Aplikasi Snack Video

Google Search Widget

Pada tulisan kali ini, akan dibahas beberapa pola transaksi yang terjadi dalam aplikasi Snack Video (SV) berdasarkan hasil analisis sebelumnya. Beberapa aspek yang akan diperhatikan meliputi akad pengguna dengan aplikasi SV, akad kreator konten dengan aplikasi SV, akad mengundang teman dan referral, akad top up Diamond oleh user, dan apresiasi ke kreator konten Snack Video.

Akad Pengguna dengan Aplikasi Snack Video

Pengguna aplikasi SV berperan sebagai pengguna pasif yang mendapatkan Koin SV sebagai upah, seperti melalui check-in harian, misi menonton video yang direkomendasikan, serta memberikan like dan follow kepada kreator konten. Aktivitas ini termasuk dalam akad ju’alah yang sah secara syariat, dimana pengguna mendapatkan reward sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

Akad Kreator Konten Snack Video dengan Aplikasi Snack Video

Bagi kreator konten, hubungannya dengan aplikasi SV juga melalui akad ju’alah. Upah yang diterima oleh kreator konten berupa Koin SV yang naik seiring dengan jumlah like dan follower yang mereka dapatkan.

Akad Mengundang Teman dan Kaitannya dengan Referral

Mengajak teman untuk menginstal aplikasi SV memberikan reward kepada pengajak berupa uang tunai. Besaran reward bergantung pada jumlah teman yang berhasil diajak. Akad ini juga termasuk akad ju’alah yang sah.

Akad Top up Diamond oleh User dan Apresiasi ke Kreator Konten Snack Video

Top up Diamond merupakan pembelian Diamond untuk memberikan apresiasi kepada kreator konten. Pembayaran ini menunjukkan praktik pengelabuan karena seharusnya upah kreator konten berasal dari pihak perusahaan, bukan dari user.

Analisis Jebakan Akad pada Aplikasi Snack Video

Aplikasi SV dinilai melakukan praktik pengelabuan dengan memberikan reward kepada user baru dan membiarkan kreator kontennya dibayar oleh user lain. Hal ini dianggap haram karena terdapat unsur pengelabuan dan penipuan.

Kesimpulan Hukum

Mengunduh dan menggunakan aplikasi Snack Video serta mengikuti misi-misi di dalamnya dianggap haram karena terdapat unsur pengelabuan dan penipuan. Pemerintah disarankan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap aplikasi semacam Snack Video untuk mencegah dampak negatifnya.

Melalui analisis ini, diharapkan pengguna dapat lebih waspada dalam bertransaksi melalui aplikasi SV dan mempertimbangkan aspek syariah dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?