Dalam dunia bisnis, terkadang pemilik toko dihadapkan pada situasi di mana pembeli ingin melakukan transaksi pembelian barang dengan jumlah besar namun tidak memiliki uang tunai. Untuk mengatasi hal ini, banyak pemilik toko yang memanfaatkan layanan aplikasi pembiayaan kredit seperti H Credit.
Pada dasarnya, transaksi ini melibatkan beberapa akad antara pihak-pihak yang terlibat. Akad jual beli terjadi antara pembeli dan pemilik toko. Jika harga belum ditentukan saat akad berlangsung, maka dapat dikategorikan sebagai akad jual beli tempo. Sedangkan akad utang-piutang terjadi antara pemilik toko dengan aplikasi pembiayaan seperti H Credit, di mana terdapat ketentuan pengembalian lebih sebagai syarat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa praktik ini harus memenuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Misalnya, dalam akad jual beli kredit, harga dan tenor pelunasan harus sudah disepakati di awal tanpa adanya tambahan biaya setelah jangka waktu tertentu. Jika terdapat penambahan biaya setelah batas waktu yang disepakati, hal ini dapat dikategorikan sebagai riba kredit yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, akad antara pemilik toko dan aplikasi pembiayaan juga perlu diperhatikan. Pemilik toko sebaiknya memperoleh pembiayaan berdasarkan harga kontan barang yang dibutuhkan. Jika terdapat tambahan biaya atau bunga dari pinjaman yang diterima, hal ini dapat dianggap sebagai praktik yang haram menurut syariah.
Dalam kasus pengalihan utang antara pembeli dan lembaga pembiayaan, prinsip-prinsip hawalah atau bai al-dain bi al-dain harus diperhatikan dengan seksama. Kesamaan dalam jumlah utang, masa jatuh tempo, dan tenor waktu pelunasan harus terpenuhi agar transaksi tersebut tidak melanggar prinsip ekonomi syariah.
Dalam menyelesaikan permasalahan terkait transaksi kredit, penting untuk fokus pada kesamaan dalam jumlah utang, masa jatuh tempo, dan tenor pelunasan. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan mekanisme jual beli antara pemilik toko dan pihak pembiayaan sebelum transaksi dilakukan.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam setiap transaksi kredit, diharapkan para pelaku bisnis dapat menjalankan usahanya dengan tetap mengikuti nilai-nilai keadilan dan keberkahan dalam Islam.