Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana persoalan fiqih terkait kondisi medis muncul. Salah satu perangkat medis yang kerap digunakan adalah kateter urine. Kateter urine digunakan untuk mengeluarkan urine dari kandung kemih, baik untuk tujuan terapi, diagnostik, maupun observasi kondisi pasien.
Pemasangan kateter urine seringkali diperlukan pada pasien dengan kondisi tertentu, seperti penderita pembesaran prostat yang mengalami retensi urine. Selain itu, observasi keluaran urine pada pasien dengan kondisi tertentu juga diperlukan, seperti pada kasus pasien diare dengan dehidrasi atau pasien yang membutuhkan pemantauan cairan infus.
Bagi seorang Muslim yang menggunakan kateter urine dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat, seringkali muncul pertanyaan terkait status shalat dalam keadaan terpasang kateter urine. Berdasarkan telaah fiqih ulama Syafi’iyah, pengguna kateter urine dapat dianggap seperti orang yang senantiasa berhadats. Hal ini mengharuskannya untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat fardhu.
Pengguna kateter urine juga akan senantiasa membawa najis, baik pada selang maupun kantong urine. Pendapat ulama terbagi mengenai status najis tersebut dan apakah shalat perlu diulang atau tidak. Namun, selama pasien masih mampu untuk melaksanakan shalat, disarankan untuk tetap melaksanakannya sejauh yang ia mampu.
Dalam prakteknya, ketika waktu shalat tiba, najis perlu dibersihkan dan diminimalisir sebisa mungkin. Pasien juga perlu bersuci sesuai kemampuan fisiknya, baik dengan wudhu atau tayamum. Jika penggunaan kateter urine bersifat temporer, disarankan untuk mengulang shalat fardu yang telah lalu setelah tidak lagi menggunakan kateter.
Jika penggunaan kateter urine perlu dilanjutkan secara terus-menerus, maka perlu dipertimbangkan bagaimana pasien dapat tetap melaksanakan shalat sesuai kondisinya. Hambatan yang ada perlu dianggap sebagai kondisi dlarurat, dan permasalahan terkait najis perlu diminimalisir sebisa mungkin.
Penting bagi pasien, keluarga, dan petugas kesehatan untuk memandang penggunaan kateter urine sebagai kondisi dlarurat dalam syariat Islam. Kebutuhan syariat terkait medis perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang agar tetap sejalan dengan kebutuhan pasien dan realitas di lapangan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.