Dalam Islam, kajian tentang permodalan dan investasi memiliki dasar yang kuat dalam berbagai akad transaksi, seperti akad jual beli, akad utang, jual beli tempo, akad ijarah, dan akad ju’alah. Ketika seseorang berencana untuk melakukan aktivitas investasi atau permodalan, penting untuk memperhatikan keberadaan “barang” atau entitas yang dapat sah sebagai objek transaksi jual beli, serta memastikan tidak melanggar prinsip utang, jual beli tempo, jasa, dan ju’alah.
Objek transaksi harus memenuhi standar sebagai “harta berjamin” yang terdiri dari dua komponen penyusun utama, yaitu barang yang memiliki nilai/aset dan nilai dari objek tersebut sendiri. Jika standar sebagai harta ini tidak dipenuhi, maka apa yang disebut sebagai “investasi” sebenarnya hanyalah aktivitas berbasis uang semata, menyerupai praktik utang tanpa jaminan penunaian.
Akad utang memiliki prinsip dasar “jaminan pengembalian” yang juga mencakup pertukaran barang dengan barang atau uang. Setiap aktivitas muamalah yang melibatkan pertukaran termasuk dalam akad jual beli. Jika pertukaran melibatkan harga dan jasa, itu masuk dalam akad ijarah. Dalam akad ijarah, upah jasa diberikan saat barang fisik dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, ada juga akad qiradl yang melibatkan pemilik harta dengan amil yang upahnya berdasarkan hasil kinerja. Akad qiradl pada dasarnya dapat dianggap sebagai akad wakalah dengan upah berbasis reward/komisi. Selain itu, ada pula akad mudharabah yang merupakan perluasan dari akad qiradl, di mana pemilik modal menentukan usaha yang harus dilakukan oleh pengelola lapangan.
Akad syirkah merupakan bentuk kerja sama usaha yang lebih luas daripada akad qiradl dan mudharabah. Dalam akad syirkah, beberapa pihak bekerja sama dalam usaha bersama, menggunakan modal bersama, dan berbagi untung rugi sesuai dengan nisbah penyertaan modal masing-masing. Tidak ada yang berperan sebagai juragan atau bawahan dalam akad syirkah ini.
Kesepakatan bersama sangat penting dalam akad syirkah untuk memastikan keselamatan modal bersama dan mendapatkan hasil usaha yang dapat dibagi bersama. Tanpa kesepakatan, akad syirkah dapat menjadi tidak sah secara syariah. Dengan demikian, prinsip-prinsip dasar Islam memberikan pedoman yang jelas dalam melakukan aktivitas permodalan dan investasi sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam.