- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Penipuan dalam Bisnis Cashback: Analisis Fiqih

Google Search Widget

Dalam dunia bisnis cashback, terdapat praktik-praktik penipuan yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah ketika aset penjamin cashback terdiri dari barang, utang, dan pekerjaan yang diperoleh secara tidak sah. Hal ini mencakup transaksi fasidah atau jual beli yang haram. Selain itu, praktik penipuan juga terjadi ketika aset penjamin cashback bersifat fiktif, mengubah transaksi menjadi fiktif yang diharamkan.

Sebuah contoh praktik penipuan adalah ketika sebuah aplikasi cashback merekrut anggota dengan iming-iming program cashback berbasis warung. Anggota kategori Silver diminta membayar 1 juta rupiah plus biaya pendaftaran 50 ribu rupiah. Mereka akan mendapatkan paket produk propolis senilai 1 juta rupiah, namun jika tidak diambil, produk tersebut dibeli kembali dengan harga yang jauh lebih rendah, hanya sekitar 100 ribu rupiah.

Selain itu, terdapat pertanyaan fiqih yang muncul terkait praktik bisnis cashback ini, antara lain:

  1. Apa hukum membeli barang senilai 1 juta dengan voucher belanja awal senilai 10%?
  2. Apa akad pembagian Voucher Cashback sebesar 2.5% terhadap modal dan Voucher Belanja senilai 1% terhadap modal?
  3. Bagaimana hukum komisi/reward penjaringan anggota dalam bisnis ini?
  4. Apa hukum mengikuti program Warung Cashback?

Dari analisis fiqih, praktik jual beli dalam bisnis cashback ini dapat dikategorikan sebagai jual beli mukrah yang terpaksa. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur penipuan dan kecurangan dalam transaksi. Selain itu, pembagian Voucher Cashback dan Voucher Belanja juga dianggap sebagai akad riba qardli yang terlarang.

Reward atau komisi dari penjaringan anggota dalam bisnis ini juga menimbulkan pertanyaan hukum. Menurut Islam, pemberian upah harus didasarkan pada pekerjaan yang pantas untuk menerimanya. Namun, dalam kasus ini, upah berasal dari muamalah yang rusak, seperti jual beli fasid atau ijarah/ju’alah fasidah.

Mengikuti program Warung Cashback juga menimbulkan keraguan hukum karena banyak relasi dalam program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat Islam. Oleh karena itu, perlu waspada dalam menjalani bisnis cashback agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah.

Semoga analisis ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait praktik bisnis cashback dan membantu untuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?