Rumah KPR adalah rumah yang dibeli melalui skema kredit pemilikan rumah. Dalam proses ini, pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank sebagai penyalur dana. Ketika seseorang ingin membeli rumah dengan skema KPR, mereka harus mengajukan kredit kepada bank penyalur tersebut.
Salah satu permasalahan yang sering dibahas adalah mengenai agunan rumah KPR. Misalnya, ketika pembeli rumah KPR tidak mampu melunasi kewajiannya dan ingin mengajukan pembiayaan untuk keperluan lain, seperti pengembangan usaha. Beberapa bank menawarkan program refinancing untuk keperluan tersebut.
Dalam praktik refinancing, bank memerlukan jaminan (agunan) sebagai perlindungan. Biasanya, rumah KPR tersebut dijadikan agunan karena masih dalam proses pembayaran. Namun, apakah praktik ini sesuai dengan prinsip syariah? Apakah termasuk transaksi riba?
Dalam konteks ini, kita akan mengupasnya dari perspektif beberapa akad fiqih yang mendasarinya.
Agunan dalam Kredit merupakan barang yang dijadikan jaminan untuk akad utang-piutang dan harus mengikuti ketentuan barang jaminan gadai. Salah satu ketentuannya adalah barang harus sah untuk disewakan. Rumah KPR, yang masih dapat memberikan manfaat bagi penyewa, dapat dijadikan objek sewa dan gadai.
Namun, praktik refinancing harus dilakukan di bank tempat kredit KPR diajukan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kredit ganda dengan satu objek yang sama, tetapi basis akad yang berbeda.
Perlu diperhatikan bahwa refinancing seolah-olah melibatkan dua transaksi utang dengan basis akad yang berbeda. Hal ini menimbulkan dilema apakah itu termasuk praktik riba nasiah yang diharamkan atau dua akad yang berbeda.
Solusi dari perbedaan pendapat tersebut adalah memastikan bahwa pengajuan refinancing benar-benar untuk tujuan membuka usaha dan bukan sekadar jual beli utang KPR dengan utang gadai. Transaksi ini juga harus didasari oleh kebutuhan mendesak untuk membuka usaha. Tanpa alasan yang jelas, praktik ini dapat dianggap sebagai praktik riba nasiah yang terlarang.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi syariah dalam praktik refinancing rumah KPR agar dapat menghindari transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.