Maraknya aplikasi digital yang menawarkan penghasilan instan tanpa kerja dan investasi telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Money game, praktik oper-oper harta mondial dan transaksi fiktif, tidak hanya dipandang sebagai bentuk penipuan tetapi juga sebagai wadah potensial untuk pencucian uang.
Beberapa indikasi menunjukkan keterkaitan money game dengan upaya pembiayaan terorisme dan pencucian uang. Money game dianggap sebagai pangkal dari tindakan kejahatan tersebut, karena memungkinkan pelaku kejahatan keuangan untuk menyamarkan asal-usul uang secara elektronik. Pola skema money game yang kelicinan dalam mengelabui para anggotanya mirip dengan modus operandi pencucian uang.
Aplikasi digital money game juga diduga digunakan sebagai alat penggalangan dana ilegal dan pencucian uang. Meskipun beberapa aplikasi telah dihentikan oleh pihak berwenang, masih banyak yang terus muncul dengan pola serupa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk pencucian uang. Para pelaku kejahatan keuangan memanfaatkan aplikasi ini untuk memindahkan uang secara cepat dan sulit dilacak.
Terdapat tiga tahapan utama dalam tindak pidana pencucian uang, yaitu penempatan (placement), pengelabuan (layering), dan penggabungan (integration). Aplikasi digital money game cenderung menjadi bagian dari tahapan pertama dan kedua tersebut, di mana uang hasil tindak pidana disamarkan asal-usulnya melalui serangkaian transaksi yang rumit.
Para pelaku tindak pidana pencucian uang cenderung mengejar posisi tertinggi dalam aplikasi untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Mereka menggunakan aplikasi ini sebagai sarana untuk menyembunyikan dan menyamar asal-usul keuangan yang tidak sah. Prinsip penggunaan aplikasi digital sebagai alat pencucian uang ini mirip dengan investasi dana ke perusahaan offshore fiktif namun sah.
Seiring dengan risiko besar yang dimiliki oleh aplikasi money game, para pelaku cenderung cepat meninggalkannya setelah tujuan utama tercapai. Mereka tidak ragu untuk menggunakan perusahaan pengembang aplikasi ini sebagai alat untuk mencapai kepentingan pribadi mereka. Keberadaan oknum pejabat yang terlibat dalam aplikasi digital yang telah dihentikan oleh pihak berwenang menjadi pertanyaan tersendiri.
Tindakan lanjut terhadap praktik pencucian uang melalui aplikasi digital money game memerlukan bukti lebih lanjut dan keterlibatan pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini. Pemahaman akan potensi pencucian uang melalui money game perlu disosialisasikan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi modern yang dapat merugikan banyak pihak.