Dalam dunia keuangan, terdapat permasalahan klasik yang umum dialami oleh lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah persepsi nasabah terhadap agunan dalam pembiayaan beragun aset. Persepsi yang salah dapat mengakibatkan kesalahan fatal dalam memahami status barang yang diagunkan dan dalam menempatkan status hukum cicilan pembiayaan.
Dalam produk pembiayaan berbasis murabahah, mekanisme jual beli menjadi hal yang sangat penting. Tanpa adanya mekanisme jual beli, maka praktik murabahah tidak dapat terjadi. Lembaga keuangan akan memperoleh laba dari hasil jual beli tersebut, sementara nasabah akan mendapatkan dana tunai.
Dalam penyaluran produk murabahah, objek agunan harus dapat ditakar untuk menyalurkan pembiayaan. Jika nilai agunan tidak mencukupi nilai pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, maka skema pembiayaan yang digunakan bisa berubah menjadi skema gadai. Dengan demikian, praktik pembiayaan di lembaga keuangan dapat memiliki dua basis akad yang berbeda, yaitu akad jual beli dan akad gadai.
Risiko akad murabahah pada produk pembiayaan perbankan dapat berbeda tergantung pada interpretasi nasabah terhadap status agunan tersebut. Dalam konteks bank konvensional, agunan bisa dipandang sebagai barang yang sudah dibeli oleh bank atau sebagai relasi akad gadai. Dualisme akad ini dapat berdampak pada pemahaman nasabah terhadap kewajiban pengembalian dana pembiayaan dan dapat mengakibatkan praktik riba.
Di sisi lain, dalam perbankan syariah, agunan dipandang sebagai barang yang sudah dibeli oleh bank. Perbedaan pendekatan ini dapat membawa implikasi hukum yang berbeda dalam pembayaran cicilan oleh nasabah.
Kesimpulannya, penegasan status aset agunan sangat penting dalam pembiayaan beragun aset di lembaga keuangan. Status agunan sebagai barang jaminan gadai atau barang yang sudah dibeli oleh bank dapat mempengaruhi hukum cicilan yang dibayarkan oleh nasabah. Maka, pemahaman yang jelas terhadap akad dan risiko dalam pengambilan pembiayaan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam praktik keuangan.