- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Mendalam: Cashback dalam Transaksi Paylater Menurut Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Paylater, sebagai aplikasi kartu kredit daring, telah menjadi topik yang menarik untuk dibahas dalam konteks hukum Islam. Dalam transaksi menggunakan paylater, terdapat empat klasifikasi hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dengan cashback yang diberikan dalam penggunaan layanan paylater. Namun, apakah cashback ini melanggar prinsip utang dalam hukum Islam?

Dalam konteks fiqih, terdapat sifat umum dari paylater dan cashback yang perlu dipahami. Cashback diberikan kepada konsumen sebagai insentif atas belanja di marketplace tertentu, sementara paylater sendiri merupakan kartu kredit daring yang memungkinkan penggunaannya untuk berbelanja di marketplace yang bekerja sama dengan penerbit paylater.

Dua ilustrasi kasus transaksi paylater memberikan gambaran yang berbeda. Pada kasus pertama, terdapat dialog yang menyerupai akad bai’ tawarruq, di mana konsumen memperoleh utang untuk berbelanja dan mendapatkan cashback sebagai hasil belanja tersebut. Sementara pada kasus kedua, terdapat peran marketplace sebagai pemberi utang dan penjamin utang konsumen, dengan adanya ujrah yang dikenakan atas jasa marketplace sebagai wakil konsumen.

Analisis tipe paylater dalam dua kasus tersebut menunjukkan perbedaan pendekatan dalam pembacaan hukumnya. Pada kasus pertama, terdapat persetujuan dari beberapa kalangan fuqaha mengenai akad tawarruq, namun dalam kalangan Syafiiyah, akad ini dianggap sebagai rekayasa akad yang harus dihindari.

Keterkaitan cashback dengan paylater kemudian menjadi fokus penelitian dalam menentukan apakah cashback ini melanggar prinsip utang. Pada kasus pertama, cashback diberikan oleh pihak marketplace kepada konsumen sebagai insentif belanja, tanpa terkait langsung dengan akad utang lewat paylater. Sebaliknya, pada kasus kedua, adanya ujrah atau ju’alah yang dikenakan oleh marketplace menyebabkan praktik riba qardli.

Dari analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa cashback tidak memiliki korelasi dengan akad utang lewat paylater. Cashback lebih merupakan insentif belanja yang tidak terkait langsung dengan utang yang diberikan dalam transaksi paylater. Oleh karena itu, keharaman transaksi paylater tidak terletak pada cashback itu sendiri, melainkan pada praktik riba yang terjadi dalam transaksi tersebut.

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip fiqih dalam transaksi paylater dan cashback, diharapkan kita dapat menjalankan transaksi finansial secara lebih berhati-hati dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam hukum Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?