Dalam mencari tambahan modal untuk usaha kecil, terkadang sebagian orang terpaksa harus meminjam uang dari pihak perbankan dengan menggunakan slip gaji atau Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya sebagai jaminan. Namun, hal ini sering menimbulkan pertanyaan terkait dengan pandangan syariat Islam tentang penggunaan jaminan seperti ini.
Dalam syariat Islam, jaminan utang haruslah berupa harta yang bisa ditransaksikan dalam akad jual beli atau jasa, yang dikenal dengan akad gadai (rahn). Jika jaminan tersebut tidak dapat dijualbelikan atau disewakan, maka dapat membatalkan akad gadai tersebut.
Contoh dari harta yang bisa dijadikan jaminan adalah barang fisik seperti sepeda motor, mobil, atau perabot rumah tangga yang dapat dijual untuk menutupi utang. Selain itu, ada juga jenis harta yang masih dalam bentuk yang belum diserahkan namun sudah dibeli, seperti nota pembelian/kontrak atau slip gaji sebagai bukti penghasilan.
Jika jaminan pemenuhan utang gadai berasal dari gaji, maka penggunaan SK dan slip gaji sebagai jaminan diperbolehkan dalam syariat Islam asalkan gaji tersebut dipotong secara langsung oleh pihak perbankan atau pegadaian. Hal ini memenuhi syarat bahwa barang yang digadaikan harus terdiri dari sesuatu yang bisa dijual atau disewa.
Namun, penggunaan SK dan slip gaji sebagai jaminan dapat dilarang jika terdapat unsur riba qardli di dalamnya. Tanpa adanya riba qardli, penggunaan jaminan seperti ini dapat dianggap sah secara syariah.
Dengan demikian, penting untuk memahami ketentuan syariat Islam terkait dengan penggunaan jaminan pemenuhan utang gadai agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang berlaku dalam Islam.