Harta manfaat, yang juga dikenal sebagai jasa, merupakan bentuk harta yang memberikan manfaat dari suatu hal. Jenis harta ini termasuk dalam sistem niaga dan memerlukan peran akad penjaminan, khususnya dalam akad ijarah/sewa manfaat.
Penyelenggaraan harta manfaat tanpa jaminan secara tidak langsung melanggar larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkait menjadikan sesuatu yang tidak terjamin sebagai bagian dari bisnis.
Sifat penjaminan terhadap harta manfaat mirip dengan akad jual beli, namun objeknya berbeda. Jual beli melibatkan barang fisik sedangkan ijarah melibatkan manfaat.
Marketplace sebagai muajjir memiliki peran penting dalam penjaminan harta manfaat. Mereka bertanggung jawab untuk menyerahkan harta manfaat kepada konsumen, memberikan kepastian penyerahan, serta menjamin ketersediaan manfaat yang disewakan.
Dalam konteks marketplace, beberapa aspek penjaminan terhadap harta manfaat meliputi penyerahan harta manfaat kepada penyewa, jaminan kembalian, objek yang disewakan dapat dimanfaatkan, dan penyelesaian klaim ketidaksesuaian manfaat yang dijanjikan.
Marketplace juga wajib memastikan bahwa konsumen dapat menerima dan memanfaatkan harta manfaat dengan baik. Mereka harus menyediakan tempat penukaran harta manfaat, menggantikan harta manfaat sesuai dengan ketentuan, dan menyelesaikan klaim ketidaksesuaian dengan tepat.
Tanggung jawab marketplace dalam penjaminan harta manfaat mencakup berbagai aspek penting guna memastikan konsumen dapat merasakan manfaat yang dijanjikan. Tanpa skema pengajuan klaim yang jelas, promosi harta manfaat dapat dianggap sebagai promosi palsu atau bahkan penipuan.
Dengan demikian, marketplace perlu bertanggung jawab dalam menyediakan harta manfaat dengan baik, memastikan konsumen dapat memanfaatkannya, menyediakan skema pencairan yang jelas, dan menyelesaikan klaim kerugian dengan adil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari praktik bisnis yang merugikan.