Transaksi online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang, namun juga membawa sejumlah masalah potensial. Risiko kerugian dapat terjadi baik bagi pembeli maupun penjual dalam akad salam. Gharar, unsur spekulatif dalam transaksi, dapat diatasi dengan penerapan khiyar setelah barang diterima oleh pembeli, memastikan tercapainya kepuasan bagi kedua belah pihak.
Namun, bagaimana marketplace berperan dalam konteks ini? Marketplace menjadi tempat transaksi online berbasis akad salam dengan potensi gharar. Kerugian yang timbul menuntut tanggung jawab ganti rugi dari pihak marketplace sebagai pengelola. Dalam hal ini, tanggung jawab sosial marketplace terkait kerugian akibat transaksi merupakan persoalan penting yang perlu ditekankan.
Marketplace bertanggung jawab terhadap penyerahan barang dan keselamatan barang yang dipesan. Penyerahan barang harus dilakukan setelah pembeli menerima barang secara riil. Jika terjadi kerusakan sebelum penerimaan, tanggung jawab tetap pada penjual dan marketplace. Marketplace wajib menyediakan sarana untuk menuntut tanggung jawab penjual agar pembeli tidak dirugikan.
Selain itu, tanggung jawab marketplace juga meliputi penyerahan harga dengan jaminan pedagang menerima harga yang sesuai. Rekening Bersama digunakan sebagai mekanisme untuk memastikan transaksi berjalan lancar tanpa risiko berlebih.
Keselamatan barang yang dipesan juga penting. Marketplace harus memastikan barang yang dijual adalah milik pelapak sendiri atau ada mekanisme izin dari pedagang asli. Deskripsi barang, kondisi, garansi, dan harga yang jelas harus disertakan untuk menghindari spekulasi dan memastikan kualitas transaksi.
Tanggung jawab marketplace mencakup jaminan penyerahan barang dan keselamatan barang sampai tujuan. Detil lebih lanjut perlu ditelaah untuk memahami tanggung jawab marketplace secara menyeluruh dalam transaksi online.