Dalam konteks hukum utang uang dengan penyesuaian kurs emas, seringkali muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sebuah link rujukan yang beredar menyinggung tentang bolehnya melakukan pembayaran utang uang dengan kurs yang mengacu pada harga emas saat jatuh tempo, didasarkan pada interpretasi hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu.
Hadits tersebut menyatakan bahwa pembayaran utang dengan kurs sesuai harga saat jatuh tempo diperbolehkan selama tidak ada perbedaan antara kedua belah pihak dan masih terdapat transaksi jual beli yang belum selesai. Namun, penting untuk melakukan analisis berdasarkan teks-teks fiqih yang telah disepakati oleh para ulama terkait konsepsi utang, riba utang, kurs, dan solusi praktis terkait lindung nilai.
Konsepsi utang dalam Islam adalah bagian dari akad jual beli barter namun dilatarbelakangi oleh maksud bina sosial (qashdu al-irfaq). Utang dalam Islam merupakan qardlu hasan, yaitu akad pinjaman lunak yang melibatkan jual beli tempo atau kredit. Dalam hal ini, utang wajib ditunaikan sesuai dengan besaran uang saat diserahkan tanpa adanya penyesuaian kurs dengan harga emas atau bahan lainnya.
Ketentuan yang berlaku pada barter yang melibatkan barang ribawi (uang, emas, perak) adalah harus sama atau sepadan, bisa saling serah terima, dan tunai saat jatuh tempo. Penyetandaran utang uang pada harga emas tanpa keberadaan fisik emas dianggap sebagai riba al-qardly (riba utang) yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Solusi untuk menghindari riba dalam penyesuaian kurs utang uang dengan emas adalah dengan menyediakan fisik emas sebagai objek utang. Debitur dapat mengembalikan utangnya dalam bentuk fisik emas dengan kadar yang sama saat pinjaman terjadi. Alternatif lain adalah melakukan akad bai’u al-tawarruq di mana debitur menjual emasnya untuk mendapatkan uang tunai sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, penting untuk memahami konsepsi utang, riba utang, kurs, dan solusi praktis dalam konteks hukum syariah Islam agar transaksi keuangan dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.