Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas mengenai karakteristik Koin Shopee serta beberapa informasi tambahan yang disampaikan oleh pihak Shopee melalui situs Syarat Layanan. Koin Shopee memiliki nilai dan batasan waktu penggunaan yang harus diperhatikan oleh pemiliknya. Namun, yang menjadi permasalahan utama adalah apa yang menjadi aset yang mendasari dari Koin Shopee ini.
Dalam perspektif fiqih, suatu entitas bisa disebut sebagai harta apabila memiliki nilai aset penjamin. Dari cara mendapatkan Koin Shopee, dapat diketahui bahwa Shopee memberikan jaminan fisik, utang, dan nafs terkait dengan penggunaan Koin Shopee.
Jaminan fisik Koin Shopee terletak pada potongan harga 25% yang diberikan kepada pengguna saat berbelanja dengan Koin Shopee. Selain itu, terdapat jaminan utang dimana Shopee berutang kepada penjual ketika pemilik Koin menggunakan Koin tersebut untuk berbelanja. Sedangkan jaminan nafs terkait dengan kesanggupan Shopee untuk memenuhi klaim konsumen terkait penggunaan Koin Shopee.
Dari sudut pandang konsumen, relasi akad dlaman antara konsumen, pelapak, dan Shopee didasari oleh jaminan yang diberikan oleh Shopee terhadap konsumen sebagai pemilik Koin Shopee. Sedangkan dari sudut pandang penjual, relasi akad dlaman melibatkan penjaminan penunaian utang konsumen terhadap pelapak akibat penggunaan Koin Shopee.
Dengan mempertimbangkan relasi akad dlaman ini, dapat disimpulkan bahwa Koin Shopee merupakan harta manfaat yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di marketplace. Aset penjamin Koin Shopee termasuk dalam aset jenis manfaat yang memiliki karakteristiknya sendiri dan masuk dalam kategori aset berbentuk jaminan pemenuhan utang. Kesahihan Koin Shopee sebagai harta tergantung pada pemenuhan relasi dlaman yang terjalin antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi menggunakan Koin Shopee.