Shopee, sebagai salah satu platform e-commerce terkemuka saat ini, telah menarik perhatian banyak pihak. Sebagai sebuah marketplace online, Shopee berusaha menarik para pengguna internet untuk mengunjungi situs jualan online miliknya. Semakin tinggi kunjungan ke situs, semakin besar potensi penjualan produk di setiap lapak yang tersedia.
Salah satu inovasi besar yang dilakukan oleh Shopee adalah meluncurkan Koin Shopee, sebuah alat penukar elektronik. Dalam tulisan ini, kita akan mencoba mengkaji Koin Shopee ini dari sudut pandang hukum Islam. Apakah Koin Shopee dapat dianggap sebagai harta? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan analisis mendalam serta bukti konkret mengenai pola penasarufannya.
Apa Itu Koin Shopee?
Koin Shopee adalah produk koin digital yang diterbitkan oleh Shopee. Koin ini diperoleh ketika seseorang berbelanja di platform Shopee, selain dari produk digital, voucher, dan kredit iklan. Namun, tidak semua pembelian akan memberikan Koin Shopee kepada pembeli.
Cara Mendapatkan Koin Shopee
Terdapat 3 cara yang diakui legal oleh Shopee untuk mendapatkan Koin Shopee. Pertama, melalui berbelanja di platform Shopee. Koin diberikan berdasarkan besaran setiap 1000 rupiah yang dibelanjakan, dengan rasio 1 Koin Shopee setiap 1000 rupiah. Selain itu, terdapat promo seperti Promo Goyang Shopee, Reward Koin Shopee, Program Afiliasi (referral), dan Promo Shopee Lucky Prize.
Selain dari berbelanja, Koin Shopee juga dapat diperoleh melalui partisipasi dalam promo-promo yang diselenggarakan oleh Shopee. Misalnya, melalui Promo Goyang Shopee yang mengajak pengguna untuk membuka aplikasi dan menggoyangkan smartphone mereka.
Karakteristik Penggunaan Koin Shopee
Untuk menggunakan Koin Shopee, pembeli harus mengaktifkan fitur tukar Koin Shopee di keranjang pembelian. Nilai tukar yang ditetapkan adalah setiap 100 koin shopee akan mendapatkan potongan sebesar 100 rupiah. Artinya, 1 Koin Shopee senilai Rp 1,- rupiah dan dapat digunakan sebagai potongan belanja di platform Shopee.
Penggunaan Koin Shopee untuk potongan belanja memiliki batasan maksimal sebesar 25% dari total belanja pembeli. Selain itu, Koin Shopee memiliki batas kadaluwarsa selama 3 bulan; jika tidak digunakan dalam periode tersebut, koin akan hangus.
Aspek Fiqih dari Koin Shopee
Dilihat dari cara perolehannya yang berkaitan dengan transaksi dasar berbelanja, Koin Shopee dapat dianggap sebagai harta manfaat yang bersifat maushuf fi al-dzimmah (harta utang yang dijamin oleh Shopee). Pemberian reward Koin Shopee oleh Shopee sebagai bagian dari promo-promo merupakan bentuk ijarah (sewa) atau ju’alah (imbalan). Namun, penting untuk menelaah lebih lanjut status hukum dari Koin Shopee ini untuk memastikan keabsahan transaksi dan penggunaannya.
Dengan demikian, kajian lebih lanjut mengenai hukum Islam terkait dengan penggunaan dan perolehan Koin Shopee sangat diperlukan untuk memahami secara lebih mendalam implikasi dari penggunaan koin digital ini dalam perspektif syariah.