Trading forex dengan menggunakan fitur leverage telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan para trader. Banyak testimoni yang beredar menyinggung tentang kerugian yang dialami oleh trader dalam trading forex berjangka. Dikatakan bahwa kerugian yang harus ditanggung tidak melebihi saldo deposit atau ekuitas riil yang dimiliki trader pada akun trading di broker forex.
Hal ini membuka ruang bagi para peneliti untuk mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pentingnya fitur leverage forex yang disediakan oleh berbagai situs broker trading forex. Dalam konteks ini, ada tiga kemungkinan akad yang diterapkan terhadap akses leverage, yaitu qardl, syuf’ah, dan syirkah. Setiap akad ini membutuhkan indikasi tertentu yang dapat mengurai implikasinya.
Perhatian khusus tertuju pada konsekuensi transaksi dalam dua situasi, yaitu akad syuf’ah fasidah (akad akuisisi yang rusak) dan akad syirkah fasidah (akad kemitraan yang rusak).
Jika kita mengkaji lebih lanjut mengenai akad syuf’ah fasidah, maka praktik yang berlaku menekankan bahwa konsep leverage harus dikembalikan ke akad asalnya, yaitu jual beli (bai). Hal ini terutama berlaku ketika objek transaksi adalah sesuatu yang dapat dibagi secara bulat, seperti halnya nilai mata uang dalam trading forex.
Dalam hal ini, konsekuensi dari nilai yang dapat dibagi adalah perlunya kembali ke akad jual beli, khususnya dalam bentuk bai’ murabahah (bagi hasil keuntungan dan kerugian jual beli). Dengan demikian, kerjasama antara trader dan broker dalam mendapatkan kontrak lot forex seharusnya merupakan kontrak jual beli murabahah.
Di sisi lain, jika kita membahas mengenai utang pada akad leverage, terdapat perbedaan konsekuensi antara jual beli murabahah dan utang. Akad utang menuntut trader untuk mengembalikan harta utang sesuai dengan besaran utangnya, terutama saat mengalami kerugian. Namun, dalam realitasnya, trader hanya rugi sebesar saldo deposit yang dimiliki, bukan seluruh jumlah utang leverage.
Akibatnya, kerjasama antara trader dan broker cenderung mengikuti pola jual beli murabahah, di mana untung rugi trading dibagi bersama tanpa menghitung kerugian modal oleh broker sebagai utang. Jika kerugian modal dihitung sebagai utang, maka akadnya beralih menjadi qardl.
Dalam konteks akad syirkah fasidah, di mana terjadi penyertaan modal bersama untuk trading forex dengan leverage, hubungan antara trader dan broker cenderung mengarah pada akad mudlarabah (bagi hasil). Akad ini dipilih karena kontrol atas ekuitas yang diperlukan untuk trading berada di tangan trader, bukan bersifat bersama-sama seperti dalam akad syirkah.
Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa trading forex dengan fitur leverage memunculkan relasi akad murabahah atau mudlarabah sebagai respons terhadap tambahan modal yang tidak dianggap sebagai utang. Konsep ini menjadi landasan dalam menjalankan transaksi trading forex dengan lebih tepat secara hukum Islam.