- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Stand PBNU tentang Hukuman Mati bagi Koruptor

Google Search Widget

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah secara konsisten membahas isu hukuman mati terkait kejahatan korupsi dalam beberapa forum penting. Dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2002, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, PBNU membicarakan definisi korupsi menurut syariat, jenis sanksi, dan tuntutan hukum bagi koruptor. Mereka menegaskan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perampokan.

Sepuluh tahun kemudian, pada Munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, PBNU kembali mengangkat isu korupsi. Mereka membahas kemungkinan pemeriksaan kekayaan yang diduga hasil korupsi serta menegaskan bahwa hukuman mati adalah opsi yang sah bagi koruptor yang tidak jera meskipun telah diberikan hukuman lain.

Pada forum Muktamar Ke-33 NU tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur, PBNU mendiskusikan kontroversi hukuman mati dalam Islam dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun prinsip HAM menuntut perlindungan terhadap hak hidup, PBNU menegaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan dalam Islam untuk kejahatan yang merusak masyarakat secara luas.

Dengan berbagai pertimbangan dan diskusi yang mendalam, PBNU memutuskan bahwa hukuman mati bagi koruptor adalah hal yang mubah (boleh) dalam Islam. Mereka juga menekankan pentingnya pengembalian harta hasil korupsi kepada negara untuk kemaslahatan rakyat serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam konteks syariat Islam.

Dalam rangka penegakan prinsip HAM dan penanganan kejahatan korupsi, PBNU merekomendasikan sanksi moral, sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai opsi terakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diskusi dan keputusan PBNU dalam forum-forum tersebut mencerminkan komitmen mereka dalam menangani korupsi secara tegas dan proporsional sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?