Belakangan ini, muncul kontroversi terkait video yang menunjukkan seseorang mengumandangkan azan sambil menyisipkan seruan jihad “Hayya alal jihād”. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar keabsahan seruan tersebut dalam konteks keagamaan.
Menurut ulama fiqih, penambahan seruan jihad atau “Hayya alal jihād” dalam azan tidak disebutkan dalam ajaran agama. Mereka lebih cenderung membahas kemungkinan penambahan atau penggantian lafal setelah “hay‘alatain” dalam azan.
Para ulama sepakat bahwa lafal azan telah ditetapkan berdasarkan riwayat hadits, sehingga mengurangi atau menambahkan lafal azan dapat merusak struktur azan dan membuatnya tidak sah. Penambahan seruan jihad seperti “Hayya alal jihād” dianggap sebagai bid’ah atau inovasi dalam beragama.
Syekh M Nawawi Banten menegaskan bahwa penambahan “Hayya ‘alā khairil amal” setelah ajakan shalat pada azan dipandang sebagai tindakan yang tidak disarankan karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadits. Penambahan ini juga diidentifikasi sebagai simbol dari kelompok Syiah Zaidiyyah.
Syekh Abu Zakaria Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib juga menyatakan bahwa ulama memandang penambahan “Hayya alā khairil amal” dalam azan sebagai tindakan yang tidak dianjurkan karena dianggap sebagai bid’ah atau inovasi yang tidak sesuai dengan syariat.
Dalam konteks ini, penambahan seruan jihad “Hayya alal jihād” dalam azan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan ajaran agama. Dalam menjalankan ibadah, penting untuk mengikuti ketetapan yang telah ada sebagai pedoman dalam beragama. Wallahu a’lam.