- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pentingnya Menjaga Kehormatan dan Keabsahan Azan dan Iqamah

Google Search Widget

Belakangan, telah terjadi penyebaran video di mana orang mengumandangkan azan sambil menyerukan jihad. Ada yang menambahkan seruan jihad setelah seruan shalat, namun ada pula yang mengganti lafal seruan shalat dengan seruan jihad. Masalah penggantian dan penambahan lafal azan ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama.

Dalam konteks penggantian lafal azan, para ulama menyatakan bahwa azan menjadi tidak sah karena lafal azan dianggap sebagai lafal pokok yang tidak boleh digantikan. Ulama fiqih sepakat bahwa lafal azan harus sesuai dengan riwayat hadits Rasulullah SAW yang disebut “sifatul adzān” atau lafal azan. Jika lafal pokok tersebut ditinggalkan, baik tanpa penggantinya maupun digantikan dengan seruan jihad seperti “hayya alal jihād,” maka azan maupun iqamah menjadi batal.

Menurut Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab karya Syekh Abdullah As-Syarqawi, meninggalkan salah satu kalimat dari azan atau iqamah dapat membatalkan kedua hal tersebut. Syekh Sulaiman bin Umar menambahkan bahwa menambahkan seruan lain selain seruan shalat di dalam azan dianggap makruh karena tidak memiliki dasar dalam riwayat hadits. Sementara itu, pengurangan atau penggantian lafal azan-iqamah dengan seruan jihad atau seruan lainnya dapat membuat azan dan iqamah menjadi tidak sah.

Penggantian lafal azan dengan seruan jihad atau lafal lainnya yang tidak didasarkan pada riwayat hadits dapat mengubah substansi ibadah azan dan iqamah. Dalam pandangan Syekh As-Syarqawi, tindakan ini membuat ibadah azan dan iqamah tidak lagi dapat disebut sebagai azan dan iqamah karena unsur pokok dari kedua ibadah tersebut telah diabaikan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk lebih memahami pentingnya menjaga kehormatan dan keabsahan azan serta iqamah dalam ibadah kita sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?