Pada 22 Oktober 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital. Keputusan ini didasari oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Alasan pencabutan izin usaha tersebut terkait dengan dua hal utama. Pertama, PT Asuransi Recapital tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum yang ditetapkan. Setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki solvabilitas minimum dan risk based capital (RBC) sebesar 120%. Ketidakmampuan memenuhi solvabilitas minimum dapat menimbulkan risiko keuangan bagi perusahaan dan nasabahnya.
Kedua, perusahaan tidak memenuhi persyaratan RBC sebesar 120% yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan risiko yang muncul. RBC yang tinggi menunjukkan stabilitas keuangan perusahaan dan tingkat kepercayaan yang tinggi dari regulator dan publik.
Tidak terpenuhinya batas solvabilitas minimum dan RBC dapat menimbulkan masalah dalam penyelesaian risiko nasabah serta menunjukkan orientasi perusahaan hanya pada keuntungan semata. Hal ini dapat mengarah pada praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam asuransi, dimana aspek keterjaminan bagi konsumen menjadi sangat penting.
Dalam perspektif ekonomi syariah, tidak memenuhi solvabilitas minimum dan RBC dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam muamalah. Ketiadaan keterjaminan bagi konsumen dalam penyelesaian risiko dapat mengindikasikan adanya upaya untuk mencari keuntungan semata, mirip dengan money game yang tidak sesuai dengan prinsip tolong-menolong yang mendasari asuransi.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital oleh OJK menjadi pelajaran penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usahanya. Keterbukaan, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar solvabilitas dan RBC menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta kelangsungan bisnis perusahaan asuransi.