- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Etika Menemukan Barang Temuan: Menjaga Nilai Kemanusiaan dalam Fiqih Luqathah

Google Search Widget

Pernahkah Anda menemukan barang di jalan dan bingung harus berbuat apa? Masih banyak masyarakat yang merasa kebingungan antara menjadikan barang temuan sebagai milik pribadi, menyedekahkan ke masjid, atau mengembalikannya kepada pemiliknya ketika pemilik tidak diketahui.

Dalam kajian fiqih, terdapat aturan yang mengatur tentang barang temuan, yaitu dalam bab luqathah. Prinsip dasarnya adalah penemu barang harus menyimpan dengan baik dan mengumumkan temuan tersebut kepada masyarakat selama kurang lebih satu tahun. Jika dalam waktu tersebut pemilik tidak ditemukan, maka barang temuan dapat menjadi hak milik dengan syarat-syarat tertentu.

Hadits Zaid bin Khalid al-Jahini menjelaskan bahwa Rasulullah pernah memberikan petunjuk terkait barang temuan berupa emas dan perak. Beliau menyarankan untuk mengidentifikasi wadah dan tali barang temuan, kemudian mengumumkan selama satu tahun.

Aturan dalam fiqih terkait luqathah ini mencerminkan pentingnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Di antara nilai-nilai yang dapat dipetik adalah nilai empati, tidak mengambil hak orang lain, dan pengendalian hawa nafsu.

Pertama, empati. Kemampuan untuk merasakan atau mengidentifikasi diri dalam keadaan orang lain adalah hal penting. Bayangkan jika uang yang ditemukan di jalan sangat dibutuhkan oleh orang fakir. Keberadaan uang tersebut bisa menjadi penentu makan atau tidaknya keluarga mereka. Dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan untuk memberikan bagian dari harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin dengan cara yang baik.

Kedua, tidak mengambil hak orang lain. Setiap individu memiliki hak yang harus dihormati. Mengambil hak orang lain secara tidak sah merupakan tindakan yang dilarang. Allah menegaskan pentingnya menjaga dan menghormati hak setiap manusia dalam Al-Qur’an.

Ketiga, pengendalian hawa nafsu. Mengendalikan keinginan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah hal penting dalam Islam. Uang atau harta yang ditemukan tidak boleh diambil begitu saja tanpa memperhatikan asal-usulnya dan apakah itu milik pribadi atau golongan.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, menjaga nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, menghormati hak orang lain, dan mengendalikan hawa nafsu adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, kita turut menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?