Sistem penjualan langsung berjenjang (MLM) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008. Melalui regulasi ini, MLM, baik lokal maupun asing, diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Pasal 6 Permendag 32/2008, perusahaan yang menggunakan sistem MLM dapat bergerak dalam dua bidang, yaitu investasi dan jual beli. Investasi di sini merujuk pada penanaman modal. Hal ini menegaskan bahwa perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia dianggap sebagai penanam modal.
Untuk perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, terdapat ketentuan yang diatur dalam Permendag sebelumnya, yaitu Permendag 13/M-DAG/PER/3/2006. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa MLM asing harus bekerjasama dengan distributor lokal dalam pemasaran produk di Indonesia.
Terkait dengan perlindungan konsumen, setiap usaha yang melakukan perdagangan langsung wajib memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Konsumen diimbau untuk waspada terhadap perusahaan direct selling yang tidak memiliki SIUPL, karena bisa jadi merupakan praktik money game.
Pemerintah juga mengatur batasan komisi atau bonus yang boleh diberikan kepada mitra usaha MLM sebesar 40%. Hal ini bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antara perusahaan MLM. Selain itu, perusahaan MLM juga harus memiliki alur distribusi yang jelas terhadap produk yang dijual dan mematuhi aturan terkait pembelian kembali produk dari mitra usaha.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan praktik bisnis MLM di Indonesia dapat berlangsung secara transparan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih bergabung dengan perusahaan MLM agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.