- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Bisnis Multi-level Marketing (MLM) dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Google Search Widget

Multi-level Marketing (MLM) atau pemasaran berjenjang dikenal dengan keberadaan upline dan downline, atau juga sering disebut sponsor dan afiliasi. Sebab istilah afiliasi ini, bisnis MLM sering disebut sebagai bisnis afiliasi. Bagaimana hukumnya?

Setiap praktik muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada illat keharaman seperti riba, judi, gharar, ghabn, dan perilaku merugikan. Illat keharaman ini pada dasarnya karena ketidaktahuan.

Ada orang yang menganggap suatu bisnis halal padahal tidak ada barang riil atau jaminan, serta condong pada mencari penghasilan tanpa kerja yang bisa dibenarkan syara’, mungkin karena ketidaktahuan. Penting untuk mengenali entitas yang dibisniskan apakah memenuhi kategori harta atau tidak.

Pada bisnis MLM atau bisnis afiliasi, terdapat tiga model: MLM pola binary, matriks, dan tersebar. Ketiganya membentuk piramida dengan anggota terbanyak di bagian bawah.

  1. MLM Pola Binary: Skema kaki 2 dengan sisi kanan dan kiri, di mana setiap anggota diminta merekrut 2 orang. Contoh bisnis seperti MSI dan MCI, di mana hukum muamalahnya bisa berbeda tergantung praktik yang dilakukan.
  2. MLM Pola Matriks: Pengembangan dari pola binary di mana setiap anggota harus merekrut 3 orang. Illat kebolehan dan keharamannya mirip dengan pola binary.
  3. MLM Sistem Terbuka: Disebut sebagai sistem matahari di mana setiap peserta terhubung langsung dengan leader mereka. Memiliki risiko yang sama dengan pola sebelumnya.

Potensi merugikan dalam bisnis MLM selalu ada. Islam menegaskan bahwa jika terdapat illat keharaman seperti judi, riba, spekulasi, curang, atau tidak ada barang riil yang diperdagangkan, maka skema bisnis tersebut haram.

Solusinya adalah mendengarkan pihak yang lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan atau adanya skema pertanggungjawaban ganti rugi yang dijamin. Tanpa penjaminan ganti rugi, bisnis tersebut cenderung haram.

Dalam menilai praktik bisnis MLM, diperlukan suara pihak independen yang adil tanpa kepentingan terhadap entitas bisnis yang diverifikasinya. Penilaian ini penting untuk menjaga kehalalan bisnis dalam perspektif ekonomi syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?