Legalitas perjudian di Indonesia telah menjadi topik yang menarik untuk dibahas mengingat perjalanan panjangnya dalam sejarah negara ini. Dari larangan yang tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian hingga praktik penyelundupan melalui undian berhadiah yang disiasati dengan berbagai cara, perjudian tetap menjadi isu sensitif dan kontroversial.
Sejak era Presiden Soekarno hingga Orde Baru, kebijakan terkait perjudian selalu menimbulkan konflik antara regulasi yang ada dan praktik yang terjadi di lapangan. Meskipun larangan telah diatur dalam undang-undang, namun legalitasnya kerap disiasati dengan dalih-dalih tertentu, seperti undian berhadiah yang pada akhirnya berkembang menjadi program judi nasional.
Pada masa itu, muncul berbagai bentuk program judi seperti SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah), Nalo (Nasional Lotere), dan Porkas (Pekan Olahraga dan Ketangkasan) yang dijalankan dengan berbagai alasan dan cara. Meskipun beberapa program tersebut sempat ditutup atas desakan masyarakat, namun gelombang perjudian tetap saja terus bergulir hingga saat ini.
Meskipun banyak upaya pelarangan dan penindakan dilakukan oleh pihak berwenang, namun masih banyak platform judi yang terus beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa kendali terhadap praktik perjudian masih belum sepenuhnya berhasil dilakukan oleh pemerintah.
Dengan adanya wacana pelegalan kembali judi sebagai solusi ekonomi pasca pandemi Covid-19, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh legalisasi perjudian. Sejarah panjang legalitas perjudian di Indonesia menjadi cerminan bahwa upaya untuk memberantas praktik perjudian memerlukan kerja keras dari semua pihak serta kesadaran akan bahayanya bagi masyarakat.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas moral bangsa dan melestarikan nilai-nilai luhur dalam menjaga keutuhan negara. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang sejarah perjudian di Indonesia, diharapkan kita semua dapat bersama-sama mencegah penyebaran praktik perjudian dan mengedukasi masyarakat akan bahayanya perjudian bagi kehidupan bermasyarakat yang sehat dan bermartabat.