Dalam ajaran Islam, terdapat dua mekanisme transaksi jual beli yang dapat dilihat dari sisi penyerahan harga dan barangnya. Pertama, transaksi kontan atau halan, di mana pembayaran dan penyerahan barang dilakukan secara langsung. Kedua, transaksi kredit atau tempo, di mana pembayaran dilakukan kemudian dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Transaksi jual beli tempo merupakan akad di mana penyerahan barang dilakukan di depan, namun pembayaran harga dilakukan kemudian tanpa batas waktu yang jelas. Harga dalam transaksi ini ditetapkan berdasarkan harga pada saat akad kontrak terjadi. Dalam dunia pasar turunan, transaksi semacam ini dikenal sebagai transaksi swap. Namun, perlu diingat bahwa transaksi semacam ini menjadi haram apabila terdapat unsur gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba, yang ditandai dengan penyesuaian harga barang dengan harga di masa depan saat penyerahan dilakukan.
Sementara transaksi kredit merupakan pengembangan dari transaksi jual beli tempo (swap) dengan menambahkan pengetahuan mengenai waktu jatuh tempo pembayaran harga. Akad ini sering disebut sebagai bai’ bi al-nasa’, yaitu jual beli tempo yang disertai dengan batas waktu penyerahan harga. Di pasar berjangka, akad semacam ini dikenal sebagai transaksi forward, di mana penyerahan barang dibatasi oleh durasi waktu tertentu.
Praktik nasa’ dalam transaksi kredit rawan membawa seseorang kepada praktik riba nasiah. Riba nasiah sendiri dapat terjadi ketika terdapat permintaan untuk menunda pelunasan utang yang memerlukan skema pembayaran baru dengan jangka waktu yang berbeda. Hal ini membuat utang lama seakan-akan dibeli dengan utang baru dengan skema pembayaran yang berbeda. Riba nasiah ini diharamkan dalam ajaran Islam.
Dalam transaksi forward trading emas, terdapat dua jenis transaksi yang dapat dibedakan secara syariah, yaitu yang boleh dan yang tidak boleh. Transaksi yang mengandung unsur riba nasiah termasuk dalam kategori yang tidak boleh secara syariah.
Dalam kesimpulan, trading emas dengan sistem forward di pasar berjangka harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati oleh ulama dalam praktik akad salam. Jenis transaksi emas di pasar bursa merupakan bagian dari jual beli barang yang indeksnya diketahui dan ketersediaan asetnya dapat dijamin.
Wallahu a’lam bish shawab.