- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Jual Beli Emas di Pasar Berjangka: Antara Hukum dan Praktik Syariah

Google Search Widget

Hukum asal dalam jual beli emas menurut syariah adalah boleh dilakukan dengan memenuhi syarat taqabudl, tamatsul, dan hulul. Namun, bagaimana jika jual beli emas dilakukan di pasar berjangka atau pasar derivatif?

Dalam praktik pasar turunan ini, harga dan barang tidak dapat diserahkan secara langsung karena berupa nilai-nilai indeks dari aset yang berjamin emas. Hal ini menyebabkan transaksi tidak dapat dilakukan secara kontan seperti yang diatur dalam syariah.

Dalam Islam, setiap jual beli yang melibatkan penyerahan tidak langsung dengan adanya jeda waktu antara penyerahan harga dan barang termasuk dalam kategori jual beli tempo atau salam. Meskipun karakteristik barang diketahui melalui nilai indeks, praktik semacam ini tetap dianggap sebagai jual beli barang yang diketahui karakteristiknya.

Dalam pandangan Fiqih Mazhab Syafii, utang emas dengan kembali emas diperbolehkan selama kadar dan beratnya sama. Namun, kelebihan atau perbedaan dalam pertukaran bisa dianggap sebagai riba.

Praktik perdagangan berjangka komoditas emas diterima dalam syariah selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, dan ghabn. Transaksi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti kesepakatan harga dan barang saat transaksi serta penyerahan uang saat kesepakatan untuk menghindari ketidakpastian.

Transaksi emas dengan sistem features (salam) boleh dilakukan jika syarat-syarat telah terpenuhi dan hasilnya dianggap halal. Namun, jika terdapat perbedaan harga yang melebihi ketentuan, praktik tersebut dapat dianggap sebagai riba.

Selain itu, praktik swap dalam pasar berjangka juga diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariah. Penyerahan harga dan barang harus sudah disepakati saat kontrak terjadi untuk menghindari riba.

Prinsip utama dalam praktik jual beli emas baik di pasar berjangka maupun sistem features atau swap adalah memastikan taqabudl dan hulul terpenuhi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dan terdapat perbedaan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan awal saat kontrak, maka praktik tersebut dapat dianggap haram.

Dalam menjalankan praktek muamalah, penting untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh syariah agar transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar menurut agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?