- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Transformasi Penggunaan Mata Uang: E-Money dan E-Wallet

Google Search Widget

Sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Mata Uang Elektronik dan peluncuran Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) oleh Bank Indonesia pada tahun 2014, terjadi perubahan budaya masyarakat dalam penggunaan uang. Uang tunai mulai digantikan dengan penggunaan mata uang nontunai, khususnya mata uang elektronik (e-money).

E-money, sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009, berfungsi sebagai alat pembayaran yang nilainya didasarkan pada setoran yang dilakukan oleh pemegang kartu kepada penerbit. Nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam media seperti server atau chip, digunakan untuk pembayaran kepada pedagang non-penerbit, dan tidak dianggap sebagai simpanan berdasarkan undang-undang perbankan.

Bank Indonesia menetapkan batasan jumlah uang yang dapat disimpan dalam bentuk e-money berdasarkan Surat Edaran, yaitu maksimal Rp1.000.000 untuk jenis unregistered dan Rp5.000.000 untuk jenis registered. Selain itu, ada batasan nilai transaksi bulanan sebesar Rp20.000.000 untuk kedua jenis e-money tersebut.

Dalam konteks fiqih, penggunaan e-money dapat dikategorikan sebagai akad sewa jasa (ijarah). Pemegang kartu sebagai penyewa, sedangkan penerbit e-money sebagai penyedia jasa. Tujuan penggunaan e-money adalah untuk memudahkan transaksi pembayaran atau transfer dana.

Bonus yang diberikan oleh penerbit e-money kepada konsumen memunculkan pertanyaan terkait akad yang terjadi. Bonus tersebut tidak boleh bersifat riba, sehingga harus dipastikan bahwa bonus tersebut adalah pemberian cuma-cuma (hibbatu al-tsawab). Bank Indonesia menetapkan batasan saldo dan transaksi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas e-money.

Dengan perkembangan teknologi finansial, penggunaan e-money diharapkan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi tanpa harus menggunakan uang tunai atau kartu kredit. Bonus yang diberikan oleh penerbit kepada konsumen harus memenuhi syarat hibbatu al-tsawab agar tidak dianggap sebagai riba.

Penggunaan e-money dan e-wallet memperlihatkan perubahan dalam transaksi keuangan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang mekanisme dan syarat penggunaannya, diharapkan penggunaan e-money dapat memberikan kemudahan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?