Dalam dunia perdagangan modern, jual beli emas kini tidak hanya dilakukan secara konvensional tetapi juga melalui marketplace dan platform digital. Namun, penting untuk memahami perbedaan serta persamaan antara keduanya, khususnya dari sisi aspek hukum positif.
Sebuah marketplace berperan sebagai tempat transaksi elektronik di mana barang yang diperdagangkan bukanlah milik marketplace tersebut, tetapi milik pihak ketiga pemilik barang. Marketplace bertindak sebagai perantara transaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Adapun perizinan yang diperlukan oleh marketplace tidak melalui Bappebti, berbeda dengan pengusaha inti yang harus memperoleh izin dari Bappebti, terutama jika yang diperdagangkan adalah emas digital.
Di sisi lain, platform digital langsung yang menjual aset digital seperti emas, seperti E-Mas dan PT Pegadaian, harus memiliki izin dari Bappebti sebagai penjamin keberadaan aset dasar transaksi. Platform abal-abal yang tidak memiliki izin ini dapat menimbulkan risiko transaksi fiktif yang merugikan konsumen.
Penting bagi konsumen untuk waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal, seperti janji keuntungan besar bulanan atas pembelian emas digital. Hal ini penting karena harga emas tidak selalu mengalami kenaikan besar setiap bulannya. Identifikasi platform jual beli emas digital yang dapat dipercaya sangat penting untuk menghindari praktik penipuan dan money game.
Dengan pemahaman yang baik tentang peran marketplace dan platform digital dalam jual beli emas, diharapkan masyarakat dapat menjaga dana investasi mereka dengan lebih bijak dan menghindari praktik-praktik merugikan. Untuk informasi lebih lanjut terkait platform investasi emas bodong, dapat diakses melalui situs resmi Bappebti atau OJK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelaku investasi emas digital dalam mengamankan dana investasi mereka.