Dalam praktik jual beli emas, perlu diperhatikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan prinsip ekonomi syariah. Emas dan perak merupakan contoh dari barang ribawi yang memiliki aturan tersendiri dalam penggunaannya. Ketika melakukan pertukaran emas, baik dengan emas, perak, atau barang ribawi lainnya, berlaku prinsip-prinsip seperti tamatsul (sama takaran, timbangan, dan ukuran), taqabudl (saling serah terima), dan hulul (jatuh tempo pelunasan).
Dalam hadits yang menjelaskan praktik bisnis emas, terdapat dua prinsip yang disampaikan secara langsung oleh Nabi Muhammad, yaitu matsalan bi matsalin (sesama jenis) dan yadan bi yadin (tangan dengan tangan). Meskipun para ulama sepakat mengenai prinsip pertama, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai prinsip kedua. Beberapa ulama menyatakan bahwa yadan bi yadin berarti transaksi harus dilakukan secara kontan, sementara yang lain mengartikannya sebagai pindah kuasa.
Dalam konteks ini, para fuqaha’ menguraikan batasan yadan bi yadin dengan menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti taqabudl (penyerahan kekuasaan) dan hulul (batasan jatuh tempo pelunasan). Namun, syarat hulul tidak berlaku dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang menggunakan sistem kontan atau jual beli tempo.
Pada akad jual beli kontan, pertukaran dilakukan secara tunai di majelis akad tanpa memerlukan batasan waktu penyerahan. Begitu pula dalam jual beli tempo, syarat hulul tidak diperlukan karena ada kesepakatan harga dan barang saat akad.
Dalam praktik jual beli emas dengan sistem angsuran, syarat hulul berlaku sebagai penegasan dari prinsip yadan bi yadin. Dalam hal ini, pembeli berkewajiban melunasi angsuran sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
Baik dalam jual beli tempo maupun angsuran, penting untuk menghindari praktik riba. Riba dapat terjadi jika harga ditetapkan setelah transaksi atau jika terdapat kenaikan harga berdasarkan waktu tertentu. Praktik semacam ini juga dapat dianggap sebagai gharar (spekulatif) dalam jual beli.
Dalam kesimpulannya, praktik jual beli emas dalam perspektif ekonomi syariah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menghindari riba dan gharar. Dengan pemahaman yang benar, transaksi jual beli emas dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku.