Dalam melaksanakan shalat, terdapat beberapa tingkah laku tertentu yang perlu dihindari karena dapat membatalkan shalat. Salah satu dari 14 tingkah laku tersebut adalah gerakan tiga kali secara berturut-turut pada anggota badan seperti kepala, tangan, kaki, atau zakar.
Menurut penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani, gerakan berpindah kaki dan kembali ke posisi semula dihitung sebagai dua gerakan, sehingga tidak membatalkan shalat. Namun, gerakan berulang-ulang pada zakar tanpa melibatkan gerakan anggota badan lainnya hanya dianggap sebagai hal yang makruh, meskipun sebaiknya dihindari.
Gerakan ringan seperti menggaruk dengan jari tetap tidak membatalkan shalat, asalkan tidak melibatkan gerakan seluruh tangan atau kaki. Namun, apabila zakar digerak-gerakkan dengan tujuan main-main atau maksud lain di luar ibadah shalat, shalat tersebut dianggap batal.
Dengan demikian, sengaja menggerak-gerakkan zakar dengan maksud main-main atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan ibadah shalat akan membuat shalat menjadi batal, bahkan jika gerakannya hanya terjadi sekali atau dua kali. Oleh karena itu, sebaiknya untuk mencegah hal ini, seorang Muslim disarankan untuk selalu menggunakan underwear ketika melaksanakan shalat. Underwear dapat efektif mencegah gerakan tidak diinginkan pada zakar saat shalat.