Kentut adalah hal yang umum terjadi di kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah Anda bahwa selain dari dubur, kentut juga bisa keluar dari vagina dalam bentuk yang disebut queef? Queef terjadi ketika udara terperangkap di dalam rongga vagina dan keluar dengan suara mirip kentut.
Queef tidak menimbulkan bau seperti kentut biasa dan sering terjadi setelah buang air kecil. Namun, apakah queef membatalkan wudhu seperti halnya kentut?
Pertanyaan ini telah menjadi perdebatan di kalangan ulama. Berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai hukum wudhu terkait dengan queef. Di antara perbedaan pendapat tersebut, terdapat pandangan dari Mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali yang menyatakan bahwa queef membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa wudhu wajib diperbarui jika seseorang mendengar suara atau mencium bau.
Di sisi lain, Mazhab Hanafi, Maliki, dan satu riwayat dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa queef tidak membatalkan wudhu. Mereka berargumen bahwa queef bukan berasal dari tempat najis seperti kentut dari dubur, melainkan merupakan pergerakan atau getaran vagina yang menghasilkan suara.
Secara spesifik, Mazhab Malikiyah mengecualikan queef sebagai perkara yang tidak membatalkan wudhu karena dianggap bukan termasuk dalam perkara yang biasa keluar dari tempat najis. Mereka hanya menganggap bahwa perkara yang tidak biasa seperti darah, nanah, kerikil, belaung, angin dari qubul, dan kencing dari dubur yang membatalkan wudhu.
Dengan adanya perbedaan pendapat ini, penting bagi setiap individu untuk mengikuti pandangan mazhab yang diyakini sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah wudhu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami hukum wudhu terkait dengan queef.