Bisnis melalui platform Vtube yang diluncurkan oleh PT Future View Tech (Vtube) telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun kegiatan usaha platform tersebut sudah dihentikan secara resmi berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor SP-06/SWI/VII/2020 per 03 Juli 2020, pertanyaan mengenai kehalalan akses terus menjadi perdebatan.
Dalam konteks kepatuhan terhadap perintah pemerintah (taat ulil amri), Syekh an-Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa kewajiban untuk mematuhi perintah yang bermanfaat bagi kepentingan umum harus diutamakan. Oleh karena itu, tindakan melanggar perintah syariat untuk taat ulil amri dapat dikategorikan sebagai ma’shiyat.
Menyokong Vtube dengan tetap mengunduh dan menggunakan platform tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan ta’awun ‘ala al-ma’shiyat (tolong menolong dalam perbuatan haram). Hal ini jelas memiliki konsekuensi dosa bagi pelakunya dan akan menanggung tanggung jawab di akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa mengajak kepada petunjuk akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengikutinya, namun mengajak kepada kesesatan juga akan mendapatkan dosa sebagaimana orang yang mengikutinya.
Adanya larangan dari otoritas terkait seperti diblokirnya situs resmi Vtube oleh Kominfo menunjukkan adanya potensi merugikan bagi masyarakat luas. Prioritas menjaga kemaslahatan dana masyarakat harus menjadi perhatian utama untuk menghindari kerugian akibat aktivitas yang mencurigakan.
Penolakan terhadap perintah otoritas yang berwenang karena indikasi merugikan masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Mengabaikan keputusan hukum yang sudah dinyatakan cacat dapat menimbulkan konsekuensi serius dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap penegakan hukum.
Analisis terhadap skema bisnis Vtube menunjukkan adanya potensi penipuan dan praktik yang merugikan para pengguna. Aktivitas jual beli view point (VP) serta mekanisme bonus dan level yang membingungkan menunjukkan adanya kemungkinan skema ponzi yang berbahaya.
Kesimpulannya, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap skema bisnis yang meragukan dan berpotensi merugikan. Kehati-hatian dalam berinvestasi dan mengikuti platform digital perlu menjadi prioritas untuk melindungi kepentingan diri sendiri dan masyarakat luas dari praktik yang tidak etis dan merugikan.