- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pandangan Mazhab Syafi’i Tentang Perempuan Haid dan Junub Masuk Masjid

Google Search Widget

Pada diskusi kali ini, kita akan membahas pandangan mazhab Syafi’i terkait kebolehan perempuan haid dan junub masuk ke dalam masjid. Menurut Imam Al-Muzani, salah seorang tokoh terkemuka dalam mazhab Syafi’i, perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak ada larangan bagi perempuan musyrik.

Imam Al-Muzani berpendapat bahwa jika perempuan musyrik diizinkan masuk masjid, meskipun mungkin saja dalam keadaan haid, maka perempuan muslimah lebih berhak lagi untuk memasuki masjid. Hal ini menunjukkan bahwa Imam Al-Muzani meyakini bahwa muslimah yang sedang haid tidak ada larangan bagi mereka untuk masuk masjid, sebagaimana halnya perempuan musyrik.

Pendapat Imam Al-Muzani yang direkam oleh Imam Ar-Ruyani dalam Kitab Bahrul Mazhab juga disepakati oleh Imam Al-Mawardi, seorang tokoh mazhab Syafi’i yang juga hakim agung pada masa dinasti Abbasiyah. Mereka berdua sepakat bahwa perempuan muslimah yang haid boleh masuk masjid, sebagaimana halnya kafir dzimmi diizinkan masuk mesjid meskipun ada orang junub dan haid di antara mereka.

Pandangan yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dan Imam Al-Mawardi ini dapat dijadikan solusi bagi para ustadzah TPQ yang harus mengajar di dalam masjid dalam keadaan junub atau haid. Namun, tetap disarankan untuk mencari cara lain seperti menggunakan pengajar pengganti atau mengalihkan lokasi jika memungkinkan, guna tetap mengikuti pendapat mayoritas ulama. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami perspektif mazhab Syafi’i terkait masuknya perempuan haid dan junub ke dalam masjid. Semoga Allah memberikan petunjuk yang benar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?