Masjid telah lama menjadi tempat penting dalam menyebarluaskan dakwah dan pendidikan Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Perkembangan zaman turut membawa perubahan, di mana tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak belajar di dalam masjid. Tren penempatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di dalam masjid pun semakin populer, melibatkan pengajar perempuan serta laki-laki.
Namun, bagi muslimah di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, persoalan fiqhiyyah muncul terkait larangan bagi perempuan haid untuk masuk dan berdiam di dalam masjid. Bagaimana solusi fiqihnya ketika seorang ustadzah TPQ harus mengajar di masjid saat sedang haid?
Mayoritas ulama dari empat mazhab mengharamkan orang junub dan perempuan haid memasuki masjid, merujuk pada Surat An-Nisa’ ayat 43 serta hadits-hadits yang menjelaskan larangan tersebut.
Namun, pakar fiqih dari mazhab Maliki, seperti Abul Hasan Al-Lakhmi, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, perempuan haid boleh memasuki masjid selama mampu menjaga agar darah haidnya tidak menetes atau mengotori masjid. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Imam Al-‘Abdari terkait konsep “mustatsfirah” yang mengacu pada cara menjaga darah haid agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pendapat Al-Lakhmi ini juga ditemukan dalam kitab-kitab fiqih Maliki lainnya, menegaskan bahwa wanita haid boleh masuk masjid asalkan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan masjid.
Solusi ini tentu menjadi jawaban bagi para ustadzah TPQ yang menghadapi dilema mengajar di masjid saat sedang haid. Dengan tetap menjaga kebersihan dan menggunakan pembalut yang tepat, mereka tetap dapat melaksanakan tugas mengajar Al-Qur’an meskipun berada di dalam masjid.
Namun demikian, jika memungkinkan bagi ustadzah yang sedang haid untuk cuti atau absen sementara hingga selesai masa haidnya, hal itu disarankan sebagai upaya untuk menghindari perbedaan pendapat ulama sesuai prinsip fiqih yang berlaku.
Dalam merespon tantangan ini, penting bagi setiap ustadzah TPQ untuk memahami pandangan ulama serta menjaga kebersihan dan keteraturan dalam lingkungan masjid sebagai wujud penghargaan terhadap tempat suci tersebut.