- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perjalanan Ilmiah Imam Syafi’i dalam Pengembangan Ushul Fiqih

Google Search Widget

Dalam studi fiqih, Imam Syafi’i dikenal sebagai salah satu mujtahid mutlak bersama dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka dianggap demikian karena kemampuannya untuk berijtihad sendiri berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah.

Menurut KH Achmad Siddiq dalam bukunya Khittah Nahdliyyah (1980), mujtahid mutlaq atau mujtahid mustaqil adalah seorang Imam yang mampu berijtihad atau ber-istinbath sendiri dari Al-Qur’an dan al-Sunnah menggunakan metode yang ia temukan sendiri dan diakui oleh para tokoh agama lainnya.

Imam Syafi’i memiliki metode berijtihad tersendiri. Hal ini menyebabkan para pendiri mazhab memiliki keragaman metode dalam menggali hujjah mereka. Imam Syafi’i adalah yang pertama kali menulis tentang ilmu ushul fiqh, yang kemudian menjadi aspek baru dalam ilmu fiqh yang disebut ushul fiqh.

Dalam karyanya, al-Risalah, Imam Syafi’i menuangkan perumusan ushul fiqh. Meskipun al-Risalah pertama kali ditulis untuk Abdurrahman bin Mahdi sebelum beliau datang ke Mesir, karya ini kemudian direvisi oleh Imam Syafi’i setelah kembali ke Mesir. Selain al-Risalah, pemikiran Imam Syafi’i dalam ushul fiqih juga terdapat dalam karyanya yang lain seperti al-Umm, Ibthal al-Istihsan, dan Jima’ al-Ilm.

Imam Syafi’i melakukan perjalanan ilmiah yang signifikan dalam menuntut ilmu. Beliau belajar fiqih di Makkah kepada ahli hadits seperti Muslim bin Khalid al-Zanji dan Sufyan bin Uyainah. Di Madinah, beliau belajar metode fiqih tradisional kepada Imam Malik bin Anas. Setelah itu, beliau berkelana ke Yaman dan Irak untuk terus menuntut ilmu.

Imam Syafi’i mampu menguasai baik metode fiqih rasional maupun tradisional, yang kemudian menjadi landasan metode fiqihnya. Melalui perdebatan panjang mengenai metodologi berfiqih, beliau menciptakan jalan tengah yang kemudian membentuk mazhab Syafi’i.

Ushul fiqih Imam Syafi’i mengajarkan moderasi dan penggunaan dua metode fiqih secara seimbang. Dengan prinsip-prinsipnya yang kemudian diadaptasi oleh Nahdlatul Ulama, mereka tetap menjunjung tinggi tradisi taqlid mazhab sebagai landasan dalam memahami hukum-hukum syariat.

Dengan demikian, melalui perjalanan intelektualnya, Imam Syafi’i telah memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan ilmu ushul fiqh dan membentuk landasan bagi mazhab Syafi’i yang menjadi salah satu pijakan utama dalam pemahaman hukum Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?