Islam sebagai agama fithrah mengajarkan nilai-nilai yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu konsep yang penting dalam Islam adalah maqashid al-syariah, yaitu tujuan pokok syariat yang membuat hukum Islam menjadi dinamis dan relevan dengan zaman. Maqashid al-syariah bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar manusia serta menjawab segala kepentingan hidup manusia.
Dalam perkembangannya, kategori maqashid al-syariah yang semula lima, kini telah berkembang menjadi enam kategori. Penambahan kategori memelihara lingkungan hidup menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem sebagai bagian integral dari tujuan utama syariat Islam.
Makna hijrah dalam konteks pemahaman maqashid al-syariah dapat dijelaskan sebagai perpindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka melindungi diri dan lingkungan dari bahaya yang mengancam. Terdapat dua jenis hijrah menurut Ibnu al-‘Arabi, yaitu hijrah sebagai upaya menghindari ancaman dan hijrah untuk mencapai tujuan tertentu.
Analisis berdasarkan maqashid al-syariah mengungkapkan bahwa hijrah memiliki beberapa makna dalam menjaga keselamatan dan kemaslahatan umat. Mulai dari hijrah untuk mempertahankan agama di lingkungan yang bermusuhan, hingga hijrah dari lingkungan berpotensi jatuh dalam kemaksiatan. Setiap tindakan hijrah memiliki tujuan yang berkaitan erat dengan menjaga nilai-nilai Islam dan keberlangsungan hidup umat.
Dengan berhijrah dari lingkungan yang tidak kondusif, umat Muslim dapat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan hidup. Upaya menjauh dari bahaya dan meraih kebaikan menjadi bagian integral dari konsep hijrah dalam maqashid al-syariah. Dengan demikian, hijrah bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi juga perwujudan dari upaya menjaga keberlangsungan hidup dan kemaslahatan umat secara menyeluruh.