Seorang saudara Muslim yang tinggal di Belanda bertanya tentang hukum menjual minuman keras kepada non-Muslim melalui media sosial. Dalam Islam, minuman yang memabukkan seperti miras diharamkan untuk Muslim kecuali dalam kondisi darurat. Namun, bagaimana dengan non-Muslim yang mengonsumsi miras?
Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi mengenai hal ini. Tiga mazhab pertama menganggap haram bagi non-Muslim untuk minum miras karena mereka juga terkena beban hukum untuk meninggalkannya. Namun, mazhab Hanafi berpendapat bahwa non-Muslim tidak terikat oleh hukum tersebut.
Diskusi tentang taklîf bagi non-Muslim dalam menjalankan ketentuan Syariat Islam dibahas dalam kitab-kitab ushul fiqh karya ulama terkemuka. Masing-masing mazhab memiliki argumen dan landasan hukumnya sendiri terkait dengan taklîf bagi non-Muslim.
Dari perspektif mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, baik Muslim maupun non-Muslim diharamkan minum miras. Namun, mazhab Hanafi memandang bahwa non-Muslim tidak terikat oleh larangan tersebut.
Berdasarkan prinsip taklîf tersebut, muncul hukum terkait membantu kemaksiatan. Menurut mazhab yang menjadikan taklîf haram minum miras bagi non-Muslim, menjual miras kepada mereka dianggap haram karena dianggap membantu kemaksiatan. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda.
Sebagai wasilah untuk menarik pelanggan, menjual miras di restoran kepada non-Muslim dapat diterima dalam pandangan mazhab Hanafi jika hal itu diperlukan untuk kelangsungan hidup usaha. Namun, sebaiknya diberikan tanda peringatan bahwa miras hanya ditujukan bagi non-Muslim.
Meskipun demikian, jika menjual miras kepada non-Muslim tidak berkaitan dengan kebutuhan hidup pemilik restoran dan tidak membahayakan kelangsungan usaha, hal itu dianggap haram menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Penting bagi setiap Muslim untuk mengikuti ajaran agama dengan sebaik-baiknya dalam menjalani kehidupan agar mendapatkan ketenangan dan ketentraman. Adanya perbedaan pandangan antar mazhab adalah hal yang wajar dalam diskusi keagamaan.