- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Bai’ Najasy dalam Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Praktik bai’ najasy seringkali dijelaskan sebagai jual beli dengan cara meningkatkan harga barang dagangan tanpa niat untuk membeli, dengan tujuan agar orang lain tertarik dan terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam konteks fiqih klasik, praktik ini diharamkan karena dianggap sebagai bentuk penipuan dalam transaksi.

Menurut penjelasan dari Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, bai’ najasy adalah upaya seseorang untuk menaikkan harga barang dengan maksud menarik minat pembeli potensial. Larangan praktik ini didasari oleh hadits yang melarang praktik jual beli najasy.

Dalam hal keabsahan transaksi yang terlibat dalam praktik najasy, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian menganggap transaksi tersebut rusak dan tidak sah, sementara pendapat lain menyatakan bahwa transaksi tetap sah namun pelakunya dianggap berdosa. Risiko yang muncul adalah terkait dengan pengembalian harga dan barang yang telah diserahkan.

Illat (alasan dasar) larangan dari bai’ najasy juga diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut terkait dengan unsur penipuan dan pengaruh terhadap opini publik, serta adanya praktik dumping dalam transaksi. Sedangkan pendapat lain mengemukakan bahwa larangan ini karena adanya niat merugikan orang lain dalam transaksi.

Dalam kesimpulannya, praktik bai’ najasy diharamkan dalam syariat Islam karena dianggap sebagai bentuk penipuan dalam jual beli. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, larangan ini tetap ditegaskan sebagai bentuk pelanggaran dalam transaksi dagang.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk lebih memahami perspektif fiqih terkait dengan praktik bai’ najasy dalam transaksi dagang.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?