- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pentingnya Institusionalisasi Saham Konvensional dan Saham Syariah dalam Konteks Ekonomi Syariah

Google Search Widget

Saham, berasal dari bahasa Arab yang berarti bagian atau porsi, merupakan surat berharga yang menjadi bukti penyertaan modal dalam suatu entitas usaha. Di Indonesia, saham dibagi menjadi saham konvensional dan saham syariah. Perbedaan keduanya terletak pada kepatuhan terhadap prinsip syariah yang diatur oleh UU Perbankan Syariah. Saham konvensional murni, saham syariah pasif, dan saham syariah aktif adalah tiga kelompok besar saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Efek (PPE) di Indonesia.

Pengelompokan saham ini berdampak pada penyelesaian sengketa di dalam perusahaan tersebut. Saham konvensional murni dan saham syariah pasif akan diselesaikan melalui jalur lembaga pengadilan umum atau arbitrase konvensional. Sementara itu, saham syariah aktif akan diselesaikan melalui pengadilan agama atau arbitrase syariah.

Institusionalisasi saham konvensional dan saham syariah penting karena Indonesia sebagai negara mayoritas umat Islam perlu melindungi pengamalan agama dan kepercayaan warganya. Dengan adanya label syariah, negara memberikan jaminan terhadap praktik niaga yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah menekankan pada kejelasan halal atau haramnya praktik niaga dan investasi.

Dalam konteks ekonomi syariah, penting untuk memperjuangkan eksistensi institusi syariah guna menjamin kehalalan produk dan operasi sesuai dengan prinsip syariah. Institusi yang telah menerapkan prinsip syariah perlu mendukung pemerintah dalam memberikan jaminan produk halal. Dengan demikian, proses syariahisasi institusi dapat terus berlangsung demi kepastian produk halal dalam praktik bisnis sesuai dengan tuntunan syara’.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?