Berkurban merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang waktunya ditentukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Perintah untuk berkurban secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an, yang menunjukkan pentingnya pelaksanaan ibadah ini bagi umat Muslim.
Dalam ajaran Islam, berkurban dapat dilakukan secara kolektif atau individu. Ketika anggota keluarga terbilang banyak, berkurban menjadi sunnah yang bersifat kolektif. Namun, jika dilakukan oleh satu anggota keluarga, yang lain tetap disarankan untuk melaksanakannya demi mendapatkan pahala yang sama.
Terkait dengan pembagian daging kurban kepada keluarga sendiri, aturan yang berlaku sama dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi). Jika kurban berupa kurban wajib, maka mudlahhi dan keluarganya tidak boleh mengonsumsi daging tersebut. Namun, jika kurban berupa kurban sunnah, mereka diperbolehkan mengonsumsinya dengan syarat sebagian daging harus dibagikan kepada fakir miskin.
Larangan mengonsumsi daging kurban berlaku bagi orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi. Bagi anggota keluarga yang tidak termasuk dalam kategori ini, larangan tersebut tidak berlaku. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam berkurban.
Dalam pendistribusian daging kurban, prioritas harus diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Setelah dipastikan pendistribusian merata, barulah mudlahhi dapat mengambil bagian untuk diberikan kepada keluarganya.
Penting untuk memahami aturan berkurban dalam Islam dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran agama dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Semoga dengan pemahaman yang baik, ibadah berkurban kita diterima oleh Allah SWT.