- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menelaah Program Rumah Subsidi: Kebijakan dan Realitas Fiqih

Google Search Widget

Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerapkan kebijakan pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dilakukan melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR), baik konvensional maupun syariah, yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Sejak Maret 2019, kebijakan ini telah dipublikasikan melalui situs resmi Kementerian PUPR.

Hingga 26 Juni 2020, anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 7,11 triliun rupiah. Total anggaran yang telah disalurkan sejak 2010 hingga 2020 mencapai 51,48 triliun rupiah untuk 725.937 unit rumah subsidi dari target 1,3 juta unit. Realisasi hingga saat ini mencapai lebih dari 66%.

Program rumah subsidi memberikan manfaat bagi masyarakat dengan kebijakan seperti pembebasan pajak, skema pembiayaan dengan angsuran terjangkau (uang muka hanya 1% dari harga rumah), luas hunian 36 meter persegi, lokasi strategis dekat dengan industri, dan di pinggiran kota. Namun, ada kelemahan dimana rumah subsidi tidak dapat direnovasi sebelum dua tahun setelah lunas masa cicilan.

Dalam konteks fiqih, program rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (minimal 4 juta rupiah per bulan). Namun, ada praktik di mana beberapa pihak menjadikan program ini sebagai ajang bisnis dengan skema over kredit. Skema ini melibatkan pemindahan tanggungan cicilan dari pembeli lama ke pembeli baru, yang seharusnya tidak diperkenankan karena merugikan pihak lain.

Pemerintah perlu menegakkan aturan yang berlaku untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Kemaslahatan umat harus menjadi prioritas dalam implementasi program rumah subsidi. Tindakan mengakuisisi rumah subsidi untuk tujuan investasi bukanlah praktik yang diperbolehkan dalam syariah.

Dengan demikian, penegakan hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan bersama. Prinsip-prinsip fiqih harus menjadi pedoman dalam menjalankan program-program sosial demi kesejahteraan bersama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?