- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenal Aturan Berkurban dalam Islam: Legalitas dan Anjuran Mengonsumsi Daging Kurban

Google Search Widget

Hari raya Idul Adha selalu dinanti oleh masyarakat Muslim, terutama bagi yang merencanakan untuk berkurban. Namun, kegembiraan ini perlu diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai tata cara berkurban dalam Islam, termasuk dalam pemilihan hewan kurban, proses penyembelihan, dan penanganan dagingnya. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai pembagian daging kurban. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah orang yang berkurban boleh mengambil bagian dari daging hewan kurban untuk dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Haj ayat 36, mengonsumsi daging kurban merupakan sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Meskipun para ulama memandang perintah tersebut sebagai anjuran daripada kewajiban. Oleh karena itu, disunnahkan bagi pekurban untuk mengonsumsi daging hewan kurban mereka dengan tujuan mendapatkan berkah (tabarruk). Namun, anjuran ini hanya sebatas satu-dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Sisanya disedekahkan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan.

Terkait legalitas mengambil bagian daging kurban atas nama pribadi, jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit) yang disedekahkan kepada satu orang fakir, maka kurbannya dianggap telah memenuhi syarat. Tujuan dari berkurban adalah menyembelih hewan dan menunjukkan belas kasih kepada fakir miskin. Berbeda dengan zakat yang harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerimanya.

Beberapa ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama diri sendiri, karena tujuan berkurban sudah terpenuhi. Namun, pendapat ini sebaiknya dijadikan sebagai catatan wawasan semata, karena dapat menimbulkan konsekuensi negatif dan dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap syariat.

Penting untuk diingat bahwa aturan dan anjuran mengonsumsi daging kurban berlaku untuk kurban sunnah. Berbeda halnya dengan kurban wajib seperti kurban nazar, dimana tidak diperbolehkan bagi pekurban untuk mengonsumsi dagingnya dan wajib disalurkan kepada fakir miskin.

Kesimpulannya, orang yang berkurban sunnah boleh mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi selama memenuhi standar kelayakan. Disarankan untuk tidak mengambil terlalu banyak bagian daging, melainkan cukup satu-dua suapan untuk berkah. Untuk kurban wajib, tidak boleh mengambil bagian dagingnya sama sekali. Jika sudah terlanjur, wajib diganti dan disalurkan kepada fakir.

Perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi pekurban, sedangkan bagi panitia atau orang yang bertanggung jawab atas hewan kurban memiliki konsekuensi hukum tersendiri terkait pembagian daging kurban. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami lebih lanjut tata cara berkurban dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?