- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Kurban: Penjelasan Mengenai Pengambilan Dana dari Kas Instansi

Google Search Widget

Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat disuguhkan dengan berita mengenai pelaksanaan kurban yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan hingga instansi pemerintah. Bahkan, Kepala Negara pun turut serta dalam membagikan hewan kurban kepada wilayah-wilayah tertentu. Di tingkatan instansi swasta yang lebih dekat dengan masyarakat, juga terdapat tradisi pelaksanaan kurban.

Pembelian hewan kurban dapat berasal dari dana perorangan maupun dari dana instansi atau yayasan. Namun, ketika dana berasal dari kas sebuah instansi atau yayasan, timbul pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan dana tersebut. Sebab, kas instansi atau yayasan adalah representasi dari dana bersama dan terkadang merupakan dana patungan.

Dalam agama Islam, terdapat aturan yang mengatur kurban patungan, di mana batasan maksimal peserta kurban patungan adalah 10 orang untuk unta, 7 orang untuk sapi, dan 1 orang untuk kambing. Di Indonesia, kurban patungan umumnya dilakukan dengan sapi sebagai objek kurban.

Dalam konteks pengambilan dana dari kas instansi untuk kurban, terdapat beberapa panduan hukum yang dapat ditemukan dalam literatur keagamaan. Hadits menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW setiap tahun berkurban dengan 2 ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya. Hal ini dijadikan dasar bagi praktik kurban patungan oleh instansi atau yayasan.

Dalam penjelasan Tuhafatu al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj, disebutkan bahwa pemimpin instansi disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban atas nama umat muslim dengan dana dari kas instansi jika kas tersebut mencukupi. Begitu pula dalam Nihayatu al-Muhtaj, dijelaskan bahwa kebolehan pengambilan dana dari kas yayasan atau instansi tergantung pada ketersediaan dana.

Pengambilan dana untuk kurban dari kas instansi disunnahkan karena pemimpin dianggap sebagai representasi dari seluruh anggota instansi. Namun, hal ini tidak menggugurkan kewajiban berkurban bagi individu yang mampu di dalam instansi tersebut. Kurban yang dilakukan atas nama instansi bersifat sunnah dan menempati derajat sedekah.

Jadi, meskipun instansi telah melaksanakan kurban atas nama anggotanya, kewajiban berkurban bagi individu yang mampu dalam instansi tetap berlaku. Pengambilan dana dari kas instansi untuk kurban harus memperhatikan ketentuan agama agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam memahami hukum kurban yang melibatkan pengambilan dana dari kas instansi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?