- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penyembelihan Hewan Kurban: Tata Cara dan Penyikapan yang Perlu Diperhatikan

Google Search Widget

Seiring adanya perbedaan pandangan mengenai sumber rujukan untuk penetapan hari raya Idul Adha, umat Islam seringkali mengalami dilema terkait waktu penyembelihan hewan kurban. Dalam masyarakat, terdapat dua kondisi umum yang sering terjadi terkait hal ini:

  • Orang yang berkurban merayakan hari raya pada hari yang sama dengan jamaah masjid setempat.
  • Orang yang berkurban merayakan hari raya pada hari yang berbeda dengan jamaah masjid setempat.

Dalam menghadapi situasi tersebut, diperlukan langkah-langkah penanganan dalam bentuk tata laksana penyembelihan hewan kurban. Pertimbangan utama dalam kondisi semacam ini adalah memperhatikan keadaan pihak yang sedang berkurban.

Pertama, penting untuk diingat bahwa ibadah kurban harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan waktu. Sembelihan hewan kurban hanya dianggap sah apabila dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, atau 13 Hijriah.

Nash yang mengatur waktu penyembelihan pada tanggal 10 Dzul Hijjah di antaranya termaktub dalam hadits riwayat Imam Ahmad. Imam Ahmad meriwayatkan dari Buraidah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak makan pada hari Idul Adha sebelum pulang dari shalat, dan beliau kemudian makan dari hewan kurban tersebut.

Selain itu, terdapat nash yang menyatakan bahwa ibadah kurban dapat dilaksanakan pada hari tasyriq, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Setiap Mina adalah tempat untuk menyembelih hadyu, dan setiap hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Kedua, jika pihak yang berkurban mengikuti penetapan hari raya pihak lain yang berbeda dengan masjid setempat, maka waktu yang harus diikuti adalah tanggal 10 Hijriah pihak yang berkurban (mudlahhi). Panitia kurban dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari pihak mudlahhi.

Ketiga, penyembelihan hewan kurban sebelum pihak yang berkurban memasuki tanggal 10 Hijriah membuat sembelihan tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, pastikan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pihak yang berkurban memasuki tanggal 10 Hijriah dari bulan Dzulhijjah.

Kelima, kesalahan terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban akan membuat wakil mudlahhi (pihak yang berkurban) harus mengganti hewan kurban tersebut karena kurban tersebut dianggap tidak sah.

Semua keputusan dan tindakan dalam pelaksanaan ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan demikian, proses penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan baik dan diterima sebagai ibadah yang sah di sisi Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 3

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?