- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tindakan Stunning dalam Penyembelihan Hewan: Perspektif Fiqih dan Implikasinya pada Industri Daging

Google Search Widget

Kebutuhan konsumsi daging dalam masyarakat tidak dapat dipandang enteng, terutama dalam konteks ekonomi sehari-hari. Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, konsumsi daging sering kali terkait dengan proses sembelihan ayam, kambing, dan sapi.

Pada momen-momen penting seperti hari raya, permintaan akan daging cenderung meningkat. Selain itu, dengan menjamurnya usaha kuliner, daging menjadi salah satu menu yang diminati. Tak hanya itu, industri skala besar pun memerlukan pasokan daging yang cukup untuk memenuhi kebutuhan produksinya. Hal ini mencerminkan prinsip dasar ekonomi di mana suplai harus sejalan dengan peningkatan permintaan.

Penyediaan daging dalam skala besar di industri memerlukan efisiensi dalam proses pengolahan dan penyembelihan hewan. Salah satu tindakan yang umum dilakukan untuk mempercepat proses ini adalah melalui tindakan pemingsanan atau yang lebih dikenal dengan istilah “stunning”.

Metode stunning telah menjadi familiar dalam industri besar pengolahan daging. Tujuan umum dari metode ini adalah untuk menghilangkan kesadaran hewan yang akan disembelih sehingga prosesnya berjalan lancar tanpa hewan melakukan perlawanan. Di rumah-rumah pemotongan daging atau tempat sembelihan lainnya, kendala yang sering muncul adalah resistensi hewan sebelum disembelih yang dapat memperlambat proses, terutama jika hewan yang ditangani berukuran besar seperti kambing dan sapi.

Ada beberapa metode stunning yang umum digunakan saat ini, antara lain metode mekanik, listrik, dan kimiawi. Metode mekanik melibatkan pukulan pada titik tertentu pada tubuh hewan untuk melemahkan dan menghilangkan kesadaran. Sementara metode listrik melibatkan penggunaan elektroda dengan voltase tertentu untuk membuat hewan tidak sadarkan diri. Sedangkan metode kimiawi melibatkan penggunaan kamar gas untuk tujuan yang sama.

Dari perspektif fiqih, tindakan stunning termasuk dalam kategori penyembelihan modern. Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam kitab “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” menyatakan bahwa penggunaan alat yang melemahkan gerakan hewan tanpa menyiksa hewan tersebut diperbolehkan dalam Islam sebelum proses penyembelihan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 12 tahun 2009 mengizinkan penggunaan metode stunning dengan beberapa ketentuan. Pertama, tindakan stunning hanya boleh membuat hewan pingsan sementara tanpa menyebabkan kematian atau cedera permanen. Kedua, tujuannya harus mempermudah proses penyembelihan sesuai prinsip syariat Islam.

Ketentuan lainnya meliputi bahwa tindakan tersebut tidak boleh digunakan bersamaan dengan hewan non-halal, harus dilakukan oleh tenaga ahli, dan alat yang digunakan harus aman bagi penyembelih serta menjaga kualitas daging yang dihasilkan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai hukum stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih memberikan gambaran bagaimana fiqih mengakomodasi kebutuhan konsumsi daging dalam masyarakat modern. Hal ini juga relevan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?